Katim Cendrawasih Iptu Fitri bersama anggota menilang angkot dan kendaraan motor yang melakukan ngetem dan lawan arus di Jalan Margonda dan Jalan Raya Bogor. (angga)

Depok

Belasan Motor Lawan Arus Ditilang Massal di Depan Depok Town Square

Selasa 11 Agu 2020, 13:50 WIB

DEPOK - Anggota Tim Cendrawasih Satlantas Polrestro Depok, menilang puluhan kendaraan pribadi dan angkot di Jalan Raya Margonda melanggar rambu lalu lintas.

Katim Cendrawasih, Iptu Fitri mengatakan patroli mobile dilakukan enam anggota menindak 22 kendaraan motor dan mobil. "Untuk lawan arus depan Depok Town Square dan Gang Kober ada 14 unit motor, dan mobil pribadi maupun angkot ada delapan unit ngetem sembarangan di bahu jalan," ujarnya, Selasa (11/8)

Bagi pengendara melanggar rambu lalu lintas tersebut, lanjut Iptu Fitri, langsung ditindak diberikan surat tilang. "Patroli yang kita lakukan di Jalan Raya Margonda, Jalan Raya Bogor merupakan jalan protokol dan propinsi rawan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan,"tambahnya.

Mantan Kanit Turjawali ini menambahkan patroli Cendrawasih dilakukan saat jam waktu masuk kerja dan pulang kerja secara mobile. (angga/ruh)

Tags:
tilangSatlantas Polrestro Depok

Guruh Nara Persada

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor