JAKARTA – Guna memastikan protokol kesehatan Covid-19 dijalankan di restoran, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama jajaran Satpol PP DKI Jakarta, turun langsung melalukan inspeksi mendadak (Sidak).
Menurut Anies, banyak pemilik usaha restauran yang sudah menerapkan Protokol kesehatan. Namun tidak sedikit pula yang masih kedapatan melakukan pelanggaran bahkan secara berulang.
"DKI Jakarta sudah memiliki peraturan tentang protokol dan sanksinya sejak bulan Mei yang lalu.Hingga kini sudah terkumpul denda pelanggaran sebanyak Rp2,75 miliar," jelas Anies lewat akun Facebook pribadinya, Senin (10/8/2020).
Kendati begitu, orang nomor satu di Jakarta itu menegaskan tujuan di tegakan sanksi bukan karena Pemprov DKI Jakarta ingin mendapatkan denda. Melainkan demi keselamatan dan perlindungan bersama. "Sanksi denda progresif yang lebih berat akan dikenakan untuk pelanggaran berulang, termasuk penutupan tempat usaha," tegas Anies
Tim Satpol PP pun, lanjutnya, telah dan akan terus menerus melakukan pemeriksaan memastikan protokol kesehatan berjalan. Tak lupa, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengucapkan terimakasih kepada tempat usaha yang telah menjalankan protokol kesehatan Covid-19 selama masa PSBB Transisi.
"Mari saling menjaga dan saling mengingatkan orang di sekitarmu, lakukan pembiasaan pola hidup sehat dan aman sesuai protokol Covid-19 menuju kegiatan sosial-ekonomi yang produktif," tutup Anies. (yono/tri)