Berawal Butuh Uang, Gadis Belia Ini Dimanfaatkan Grup Penyedia Konten Porno

Senin 10 Agu 2020, 23:44 WIB
Kasus medsos konten porno, konferensi pers di Polres Jakbar.

Kasus medsos konten porno, konferensi pers di Polres Jakbar.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016 trntang perubahan UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (firda/win)
 

Berita Terkait

News Update