JAKARTA - Pengacara terpidana Djoko Tjandra, Anita Kolopaking resmi ditahan penyidik Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Bareskrim Polri. Anita ditahan 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Sabtu (8/8/2020).
Anita ditahan usai menjalani pemeriksaan sejak Jumat (7/8/2020) pukul:10.30 WIB hingga Sabtu (8/8/2020) pukul:04.00 WIB pagi. Alasan penyidik Subdit 5 Dittipidum Bareskrim Polri menahan Anita agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Pertimbangan penyidik sebagai syarat subjektif adalah agar yang bersangkutan tidak melarikan diri. Agar tidak mengulangi perbuatannya dan agar tidak menghilangkan barang bukti," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Sabtu (8/8/2020).
Sebelumnya, penyidik Dittipid Bareskrim Polri mendalami peran tersangka Anita Kolopaking. Anita disebut sebagai kunci hubungan pertemuan Djoko Tjandra dengan Brigjen Prasetijo Utomo.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, keterangan Anita sangat penting untuk menuntaskan pemeriksaan terkait kasus surat perjalanan palsu yang melibatkan Brigjen Prasetijo.
"Selama ini ADK (Anita Dewi Kolopaking) kunci hubungan antara Djoko Tjandra dengan BJP PU. Semua melalui ADK, jadi yang bersangkutan ini yang menjembatani selama ini terkait kasus surat palsu," kata Argo, Jumat (7/8/2020).
"Untuk hari ini seluruhnya akan kita tuntaskan terkait apa yang selama ini perannya ADK dalam kasus surat palsu yang melibatkan BJP PU," sambungnnya.
Hingga kini Anita belum keluar dan masih menjalani pemeriksaan penyidik Dittipid Bareskrim Polri didampingi tiga pengacaranya. Penahanan dilakukan penyidik dari hasil perkembangan pemeriksaan.
Anita Kolopaking resmi ditetapkan sebagai tersangka penyidik Ditipidum Bareskrim Polri pada Kamis (30/7/2020) lalu. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan penyidik berdasar hasil pemeriksaan 23 saksi dan gelar perkara.
Dalam perkara tersebut, Anita Kolopaking dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
Selain Anita, penyidik juga lebih dulu menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka. Prasetijo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri lantaran terlibat menerbitkan surat jalan dan surat sehat Covid-19.
Brigjen Prasetijo kemudian dijerat Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (ilham/tri)