JAKARTA – Lima Warga Negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di Malaysia setelah tertangkap saat akan menyelundupkan 230 kilogram ganja.
Ke lima WNI tersebut ditangkap oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APPM) di dekat Pulau Beras Basah atau Pulau Perak, dekat Langkawi, Kedah, pada Sabtu (25/7/2020).
Direktur Perlindungan WNI Kementerian luar negeri Indonesia (Kemlu RI), Judha Nugraha dalam keterangan pers secara daring mengungkapkan, para pelaku dapat terancam hukuman mati karena melakukan pelanggaran section 39b akta benda berbahaya.
“Sesuai dengan prosedur maka kami di Kementerian luar negeri dan Perwakilan RI di Malaysia dan akan memberi pendampingan pada ke lima WNI tersebut,” kata Judha kepada kalangan media, Jumat (7/8/2020).
Yudha mengatakan pada tanggal 27 juli 2020, KJRI Penang telah menerima 2 surat dari APMM atau Malaysian Coast Guard mengenai adanya penangkapan 2 kapal kayu tidak bermotor pada tanggal 25 juli 2020 di perairan Langkawi.
“Dari 2 kapal itu masing-masing ada 3 WNI dan 2 WNI, sehingga total ada 5 yang ditahan,” kata Judha
Di dalam 2 kapal tersebut APPM juga menemukan sekitar 230 kg ganja kering,
Kelima WNI ini didakwa melakukan pelanggaran section 39b akta benda berbahaya tahun 1952, yang sesuai peraturan setempat ancaman hukumanya adalah hukuman mati.(tri)