Petugas Satpol PP menghukum warga yang tidak mengenakan masker di kawasan Danau Sunter. (deny)

Jakarta

Satpol PP Jakarta Utara Tiap Hari Jaring 50 Pelanggar PSBB di Jalan Danau Sunter

Jumat 07 Agu 2020, 17:19 WIB

JAKARTA - Angka pelanggaran PSBB transisi di kawasan Danau Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, masih terbilang tinggi. Tercatat, dalam sehari hampir sebanyak 50 warga terjaring dalam razia yang dilakukan petugas Satpol PP.

 
"Pelanggaran masih dibilang tinggi, 50 itu di hari biasa. Kalau weekend atau akhir pekan angkanya lebih, bisa sampai 70 (pelanggar)," ucap Kepala Seksi PPNS Satpol PP Jakarta Utara, Purnama, Jum'at (7/8/2020).
 
Menurutnya, pelanggaran banyak terjadi karena warga tidak menggunakan masker saat berkendara maupun berolahraga di kawasan Danau Sunter. "Para pengendara yang melintas biasanya yang paling banyak ," ungkap Purnama. 
 
Sementara itu, sesuai Pergub Nomer 41 Tahun 2020 tentang Penanganan sanksi pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala  Besar (PSBB) di DKI Jakarta, para pelanggar pun dikenakan sanksi kerja sosial dan denda administratif maksimal Rp250 ribu.
 
"Uang denda yang kita peroleh dari para pelanggar di kawasan Danau Sunter sejak tanggal 4 sampai 6 Agustus, itu sebesar Rp7,1 juta ," papar mantan Kasatpol PP Kecamatan Kelapa Gading, tersebut .  
 
Selanjutnya, bagi mereka yang memilih denda kerja sosial diharuskan membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bertuliskan 'Pelanggar PSBB '. 
 
Purnama menambahkan, puluhan personel Satpol PP ditempatkan dibeberapa titik lokasi di kawasan Danau Sunter, terlebih pada petang hari. "Meski begitu kita berharap masyarakat dapat tertib dan mengikuti protokol kesehatan," tegasnya.  (deny/fs)
 
 
Tags:
Satpol PP Jakarta UtaraJaring 50 pelanggar PSBBDi Jalan Danau Sunterposkotaposkota.co.id

Reporter

Administrator

Editor