DEPOK - Satreskrim Polrestro Depok menggelar rekontruksi kasus pembunuhan terhadap karyawati AO (36), di Apartemen Margonda Residence V, Kota Depok, Jumat (7/8/2020). Sebanyak 21 adegan satu persatu diperagakan pelaku.
Kasat Reskrim Polrestro Depok Kompol Wadi Sa'bani mengatakan dari hasil rekontruksi di TKP (tempat kejadian perkara) diketahui fakta baru bahwa pelaku sebelum menghabisi korban sempat berhubungan intim berdua di ranjang.
"Pelaku sempat berhubungan intim seperti suami istri, hal ini diperkuat dari temuan sperma pelaku di kelamin korban dari hasil visum korban," ujarnya kepada Poskota usai rekon di Mapolrestro Depok.
Perwira jebolan Akpol 2003 ini mengungkapkan 21 adegan yang dilakukan pelaku mulai dari memasuki area TKP, sampai masuk ke dalam kamar, sampai selesai kejadian eksekusi, hingga meninggalkan TKP.
"Pelaku terlebih dahulu sudah merencanakan untuk membunuh korban. Hal ini diperkuat dari alat-alat seperti martil dan lakban serta tali sepatu untuk mengikat tangan dan kaki korban telah dipersiapkan semua," tambahnya.
Selain itu lanjut Kompol Wadi, setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap pelaku FM,37, ternyata residivis pernah menjalani hukuman 1 tahun penjara di Lapas Cipinang.
"Pelaku sempat divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kasus penggelapan," paparnya.
Mantan Wakapolres Cirebon ini menambahkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan Pasal 340 jo 338 atau 336 dengan ancaman pidana hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (Angga/win)
Kriminal
Pembunuhan Karyawati di Apartemen, Direncanakan dan Sempat Hubungan Intim
Jumat 07 Agu 2020, 16:37 WIB