Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Andono Warih (ist)

Jakarta

Mulai Bulan Ini, Denda Rp25 Juta Bagi Pengguna Plastik Sekali Pakai Diberlakukan

Jumat 07 Agu 2020, 13:23 WIB

JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI mulai bulan ini akan menerapkan sanksi denda administraitif sebesar Rp25 juta bagi pedagang maupun pasar swalayan yang masih menggunakan plastik sekali pakai. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Andono Warih mengatakan sebanyak 2.194 lokasi pusat perbelanjaan telah diawasi pihaknya. Mulai dari pasar akyat, pasar swalayan sampai mini market. 

"Hasilnya memang dari pemantauan masih terdapat pelanggaran. Karena itu kami berinisiatif untuk menggelar sidak bulan ini dan menerapkan sanksi administratif," ungkap Andono, Jumat (7/8/2020).

Adapun jika dalam sidak tersebut kembali ditemukan pelanggaran di lokasi yang sama maka dijatuhkan sanksi administratif secara berjenjang. MUlai dari teguran tertulis sebanyak tiga kali, uang paksa bertahap hingga mencapai Rp 25 juta, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.

Menurutnya tujuan kebijakan ini untuk memastikan kota Jakarta semakin bersahabat terhadap lingkungan hidup dan kegiatan-kegiatan di masyarakat tidak menghasilkan residu. Karena tidak bisa didaur ulang.

"Selain sanksi, pemerintah juga memberikan peluang kepada pelaku usaha untuk mendapatkan insetif fiskal pada tahun depan atau satu tahun setelah Pergub mulai berlaku," tandas Andono. (yono/ruh)

Tags:
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta,Plastik Sekali PakaiKantung Barang Ramah Lingkungan

Guruh Nara Persada

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor