JAKARTA - Penyidik Dittipid Bareskrim Polri masih mendalami peran tersangka Anita Kolopaking selaku pengacara terpidana Djoko Tjandra. Namun Anita disebut sebagai kunci hubungan pertemuan Djoko Tjandra dengan Brigjen Pol Prasetijo Utomo (BJP-PU) .
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, keterangan Anita sangat penting untuk menuntaskan pemeriksaan terkait kasus surat perjalanan Djoko Tjandra yang melibatkan Brigjen Prasetijo.
"Selama ini ADK (Anita Dewi Kolopaking) kunci hubungan antara Djoko Tjandra dengan BJP PU. Semua melalui ADK, jadi yang bersangkutan ini yang menjembatani selama ini terkait kasus surat palsu," kata Argo, Jumat (7/8/2020).
"Untuk hari ini seluruhnya akan kita tuntaskan terkait apa yang selama ini perannya ADK dalam kasus surat palsu yang melibatkan BJP PU," sambungnnya.
Hingga kini Anita belum keluar dan masih menjalani pemeriksaan penyidik Dittipid Bareskrim Polri didampingi tiga pengacaranya. Penahanan dilakukan penyidik dari hasil perkembangan pemeriksaan.
"Semuanya menjadi kewenagan penyidik apa yang menjadi hasil setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Ditahan atau tidak spenuhnya serahkan ke penyidik. Nanti kalau sudah ada keputusan akan kita sampaikan," pungkasnya.
Sebelumnya, Anita Kolopaking menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktirat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Jumat (7/8/2020). Tersangka Anita diperiksa diseputar pelarian Djoko Tjandra selama ini di ruang Subdit 5 Dittipidum Bareskrim Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, tersangka Anita mendatangi Bareskrim Polri, sekitar pukul: 10.30 WIB, setelah sebelumnya tidak hadir pada panggilan pertama. "Tersangka A sudah datang pukul:10.30 WIB. Saat ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik," kata Argo, Jumat (7/8/2020).
Argo mengatakan, penyidik masih bekerja melakukan pemeriksaan terhadap Anita, sehingga belum bisa menjelaskan apa saja yang ditanyakan penyidik kepada tersangka.
Seperti diberitakan, tersangka Anita Kolopaking, mengkir dari panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri, Selasa (4/8/2020). Anita mangkir lantaran terkait permintaan keterangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Yang bersangkutan (Anita Kolopaking) tak hadir, ada suratnya dikirim ke penyidik karena dia sedang mengurus ke LPSK," kata Kabid Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Selasa (4/8/2020) lalu.
Dikatakan, Anita tak hadir setelah ditunggu hingga pukul:13.00 WIB lantaran memiliki kegiatan lain pada waktu yang bersamaan dengan jadwal pemeriksaannya sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan tanggal 3 dan 4 Agustus 2020 ada kegiatan terkait dengan permintaan keterangan dari LPSK yang waktunya bersamaan. Sehingga tidak hadir dan meminta ditunda Jumat (7/8/2020),” ujarnya.
Kendati telah mengirimkan surat penundaan, kata Argo, penyidik akan tetap melayangkan surat panggilan kedua. Dalam surat panggilan kedua nanti, akan dicantumkan jadwal pemeriksaan pada Jumat (7/8/2020).
"Anita tetap dilayangkan surat panggilan kedua oleh penyidik untuk hadir hari Jumat untuk didengar keteranganya sebagai tersangka (surat jalan, surat covid-19)," ucap Argo.
Anita Kolopaking resmi ditetapkan sebagai tersangka penyidik Ditipidum Bareskrim Polri pada Kamis (30/7/2020) lalu. Penetapan status tersangka tersebut dilakukan penyidik berdasar hasil pemeriksaan 23 saksi dan gelar perkara.
Dalam perkara tersebut, Anita Kolopaking dipersangkakan telah melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
Selain Anita, penyidik juga lebih dulu menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka. Prasetijo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri lantaran terlibat menerbitkan surat jalan dan surat sehat Covid-19.
Brigjen Prasetijo kemudian dijerat Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (ilham/ruh)