Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin (Yono)

Jakarta

Biar Kapok, DKI Bakal Terapkan Sanksi Progresif ke Warga Berulang Kali Melanggar PSBB

Jumat 07 Agu 2020, 13:06 WIB

JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin menegaskan, akan memberlakukan sanksi denda progresif bagi warga yang berulang kali melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) .

"Pengertian yang namanya di progresif itu, ketika seseorang yang tertangkap tangan (melakukan pelanggaran) berulang lagi, Itu bisa kita tambahkan (dendanya)" ujar Arifin, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (7/8/2020).

Arifin mengungkapkan, saat ini aturan tertulis tentang sanksi denda progresif sedang disusun dan dimatangkan oleh Biro Hukum Pemprov DKI. Sebelumnya pemberian sanksi denda bagi pelanggar PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No.51 Tahun 2020.

"Iya kita lihat saja nanti hasilnya karena kan lagi disusun. Tidak bisa bilang berubah atau gimana belum, kita tunggu saja," jelas Arifin.

Arifin mengatakan, pihaknya juga sedang membuat aplikasi untuk mengetahui atau mendeteksi apakah pelanggar tersebut sebelumnya sudah pernah melakukan pelanggaran. Nantinya aplikasi tersebut akan menentukan sanksi yang dikenakan.

"Jadi kalau kita menggunakan aplikasi enggak lagi manual, ya selama ini kan manual ditulis segala macam. Sekarang kalau ada aplikasi misal difoto, itu nanti HP (aplikasi) nya keluar datanya kalau memang dia sudah pernah dikasih sanksi ada alertnya (pemberitahuannya) bahwa yang bersangkutan sudah pernah kena sanksi. Nah kayak gitu baru kena sanksi progresif," cetus Arifin.

Dikatakan, tidak menutup kemungkinan nantinya sanksi progresif bisa dikenakan untuk Pelanggar yang dihukum sanksi kerja sosial. Nantinya, sanksi kerja sosial tersebut bisa dikenakan bagi pelanggar dua kali lipat dari biasanya.

"Selama ini kan dia bekerja 1 sampe 2 jam. nah kalau nanti sistem itu sudah dibuat, sistem aplikasi udah dibuat, orang yang kedapatan mengulangi lagi dari kesalahan dia, bisa 2 kali lipat dari yang awal," cetusnya.

Dijelaskan, sanksi progresif bagi hukuman kerja sosial, nantinya bukan cuma menyapu jalan atau trotoar. Bisa saja bagi pelanggar tersebut disanksi dengan membersihkan saluran air atau got untuk membersihkan lumpur atau sampah yang menyumbat.

"Makanya supaya gak kena sanksi bersihin saluran ya sebaiknya pake masker (jangan melanggar kesalahan yang sama)," tandasnya. (yono/ruh)

 

 

Tags:
psbbpelanggar psbbsanksi progresif

Guruh Nara Persada

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor