BEKASI - Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Timur berhasil meringkus satu dari empat pelaku begal yang terjadi di Kampung Rancamalaka RT 001/ RW 006, Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (26/7/2020) lalu. Ironisnya, pelaku yang ditangkap, berinisial MGH (14), mengaku telah menggunakan uang hasil kejahatannya itu, hanya untuk membeli sebuah jaket.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Cikarang Timur, Kompol Sugimin SH, MM. Berdasarkan keterangan dari tersangka MGH, keterlibatannya dalam kasus tersebut berawal ketika dirinya memang diajak oleh tiga tersangka lain. Dari hasil kejahatannya digunakan untuk membeli pakaian. Dari setiap aksinya, lanjut Kompol Sugimin, tersangka MGH mengaku menerima upah sebesar Rp200-300 ribu.
"Palaku yang kita tangkap berinisial MGS, pelaku tersebut masih duduk di bangku SMP, dan tiga lainnya berinisial R alias K berusia 16 tahun, kemudian G dan A berusia 17 tahun. Pelaku awalnya di ajak tiga tersangka lain dan setiap berhasil dikasih uang sampai tiga ratus ribu. Uangnya di pakai untuk buat beli jaket," kata Kompol Sugimin dalam release yang digelar di Mapolsek Cikarang Timur, Jumat (7/8/2020).
Dari keterangan tersangka MGH, polisi juga sudah mengantongi identitas tiga pelaku lainnya yang kini berstatus buron alias daftar pencarian orang (DPO). Kompol Sugimin juga menambahkan, para pelaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali ditempat berbeda dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir. “Pelaku mengaku sudah tiga kali melancarkan aksi begal dengan modus yang sama,” lanjutnya.
Selain tersangka MGH, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, milik korban dan milik pelaku, serta satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). “Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 368 subs 363 jo 56 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, namun karena tersangka masih dibawah umur hukuman dikenakan maksimal 6 tahun penjara,” ungkapnya.
Sebelumnya, tersangka MGH (14) bersama ketiga rekannya, yakni R alias K (16), G (17), dan A (17) melakukan pembegalan terhadap korban bernama Budi Setiadi yang melintas di Kampung Rancamalaka RT 001/ RW 006, Desa Hegarmanah, Cikarang Timur dengan menggunakan sepeda motor, sekira pukul 00:20 WIB. Para pelaku kemudian memepet korban serta mengancam menggunakan senjata tajam berupa cerulit.
Saat korban yang merupakan warga Kampung Bolang, Desa Bantar Jaya, Kecamatan Pabayuran, terjatuh, para pelaku langsung merampas kendaraan dan melarikan diri. "Motif pelaku memberhentikan korban yang sedang mengendarai sepeda motor, dan mengancam korban menggunakan senjata tajam berupa cerulit, adapun pelaku berjumlah empat orang," tuntas Kompol Sugimin. (junius/ruh)
Kriminal
Anak 14 Tahun Ini Nekat Ikut Komplotan Begal Demi Membeli Jaket
Jumat 07 Agu 2020, 16:07 WIB