Dari tangan pelaku, lanjut Arman, pihaknya mengamankan dua borgol, satu senjata jenis air soft gun, alat komunikasi, dan tanda pengenal BNN. Sebuah mobil Toyota Innova B 1394 EYE juga dijadikan barang bukti. "Semuanya kami amankan di kantor BNN untuk dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu," tuturnya.
Dari pemeriksaan awal, Arman menambahkan, dalam setiap aksinya mereka menjebak korbannya lalu disandera. Korban diajak berkeliling menggunakan mobil, berkeliling di daerah Bogor, Depok, dan Jakarta selama dua hari. "Tujuannya hanya agar mendapat uang tebusan, makanya hanya dibawa berputar-putar saja," terangnya.
Dan dari hasil pemeriksaan tak satupun pelaku yang kedapatan membawa narkoba dan pengguna narkoba, maka penanganan kasus jadi pidana umum. Pihaknya akan menyerahkan penanganan kasus ini ke Polres Depok untuk penanganan lanjutan. "Tersangka dan barang bukti kita serahkan ke Polrestro Depok, untuk penanganan selanjutnya," pungkasnya. (ifand/tri)