Pengedar ganja jaringan Aceh-Sukabumi diamankan Polres Tangerang. (toga)

Narkoba

Tiga Pengedar Ganja Jaringan Aceh-Sukabumi Dibekuk di Rest Area Tol Karang Tengah

Selasa 04 Agu 2020, 19:02 WIB

TANGERANG  - Tiga tersangka pengedar narkoba jenis ganja seberat 14 kilogram di dua lokasi berbeda. Ketiga tersangka yakni YK, (27), DP (25) dan ML (21) merupakan tersangka kasus narkotika jenis ganja yang merupakan jaringan Aceh-Sukabumi.

"Tangerang merupakan jalur transit yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi. Bahkan saat diinterogasi, para tersangka mengaku setiap transaksi dikirim 100 kilogram dari Aceh," Kapolres Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto, Selasa, 4 Agustus 2020.

Penangkapan ketiga tersangka, lanjut Sugeng, merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan kasus narkoba pada 14 Juli 2020. Dan menangkap seorang pelaku di Rest Area Tol Karang Tengah dengan menyita 14,5 kilogram ganja. "Anggota under cover buy dengan target operasi tersangka berinisial YK di Rest Area Karang Tengah. Dari hasil keterangan tersangka, selanjutnya dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap DP dan ML,"katanya.

Ditambahkan Sugeng, Kedua pelaku lainnya ditangkap polisi di SPBU Jalan Raya Cisoka, Kabupaten Tangerang, dengan barang bukti dua paket ganja. "Hasilnya benar barang bukti narkotika jenis ganja ini atas perintah Jon (DPO). Dari total bukti yang berhasil disita, dapat menyelamatkan sebanyak 43.502 jiwa dari ketergantungan penyalahgunaan narkoba,"tutupnya. (toga/ruh)

 

Tags:
ganjajaringan Aceh-SukabumiPengedar GanjaPolres Tangerang

Guruh Nara Persada

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor