Ilustrasi. (ist)

Jakarta

Diskotek Golden Crown Menang Gugatan Lagi, Fraksi PAN: Tidak Otomatis Bisa Beroperasi

Selasa 04 Agu 2020, 12:45 WIB

JAKARTA - Perkara antara diskotek Golden Crown di Jakarta Barat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta soal pencabutan izin usaha memasuki babak baru.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah memenangkan gugatan yang diajukan manajemen diskotek Golden Crown, yaitu PT Mahkota Aman Sentosa (PT MAS), terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta terkait pencabutan izin usaha diskotek tersebut.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi B dari Fraksi PAN, Farazandi Fidinansyah mengatakan, meskipun Golden Crown memenangkan perkaranya namun tidak serta merta diskotek bisa langsung beroperasi kembali khususnya selama masa Pandemi Covid-19. 

"Usaha hiburan malam masih belum diperkenankan beroperasi sampai sekarang. Jadi sudah jelas aturan tersebut harus dipatuhi," ujarnya di Jakarta, Selasa (4/8/2020). 

Baca jugaAnies Kalah, Diskotek Golden Crown Bisa Beroperasi Lagi

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan, putusan PTUN terkait batalnya pencabutan izin usaha adalah dalam koridor administrasi. Sementara sanksi pelanggaran atas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang bersandar pada Perpu memiliki sanksi yang berbeda.

Adapun Pemprov DKI Jakarta, lanjut Farazandi, masih bisa melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding ke PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan manajemen diskotek Golden Crown. 

“Di sisi lain, DPRD pun dapat melakukan investigasi dan inspeksi jika diperlukan, untuk memantau tempat lain yang sejenis yang masih nekat beroperasi yang artinya juga melanggar aturan dan berperan dalam meningkatkan potensi penyebaran Covid-19," tegasnya. 

"Kita harus sigap untuk cegah hal ini terjadi agar tidak menjadi klaster baru”, tutup Farazandi.

Baca jugaArman Depari : Terbukti Ada Narkoba, Kenapa Diskotek Golden Crown Bisa Menang

Sebelumnya, pencabutan izin usaha oleh Dinas PMPTSP DKI Jakarta terhadap diskotek Golden Crown setelah ditengarai adanya penemuan sebanyak 108 pengunjung positif mengonsumsi narkoba, saat dilakukan razia oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Kamis (6/2/2020) lalu. (yono/ys)

Tags:
Diskotek Golden CrownFraksi PAN DPRD DKI Jakartaposkotaposkota.co.idPTUNAnggota Komisi B dari Fraksi PAN, Farazandi Fidinansyah

Reporter

Administrator

Editor