Sidang Wahyu Setiawan yang digelar secara virtual

Kriminal

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara

Senin 03 Agu 2020, 20:27 WIB

JAKARTA  – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menuntut  Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Senin (3/8/2020).
 
Wahyu dianggap terbukti menerima suap 57.350 Dollar Singapura atau setara Rp600 jutaan. JPU KPK juga menuntut hukuman tambahan kepada Wahyu Setiawan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wahyu Setiawan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum.
 
Wahyu dituntut pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo.
 
Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair, dan “melakukan tindak pidana korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif (kedua).
 
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina. Dalam perkara ini, Agustiani dituntut hukuman selama 4,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
 
JPU juga meyakini Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Agustiani Tio Fridelina terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Yaitu menerima uang sebesar SGD19,000.00 (sembilan belas ribu dollar Singapura) dan sebesar SGD38,350.00 (tiga puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh dollar Singapura) atau seluruhnya setara dengan jumlah sebesar Rp 600 juta dari Saeful Bahri, kader PDI Perjuangan.
 
Upaya pemberian suap itu dilakukan agar Wahyu, selaku Komisioner KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI Partai PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1, yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
 
Sedangkan, Agustiani dituntut pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair.
 
TOLAK JUSTICE COLLABOLATOR
 
JPU menilai Justice Collabolator (JC) dilayangkan Kuasa Hukum tidak memenuhi persyaratan. “Kami selaku Penuntut Umum menilai bahwa Terdakwa I tidak layak untuk dapat ditetapkan sebagai JC (Justice Collaborator) karena yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam SEMA Nomor 04 tahun 2011,” kata JPU. (adji/fs)
 
 
teks foto : Suasana Sidang Virtual PN Tipikor Jakarta agenda Tuntutan Wahyu Setiawan dan Agustiana di Gedung KPK.adji
 
 
 
 
 
Tags:
Wahyu SetiawanDituntut 8 tahun penjaraposkotaposkota.co.id

Reporter

Administrator

Editor