JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) diberi amanah untuk mengelola empat program dana jaminan sosial (DJS) yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Sesuai amanah undang-undang, transaksi keuangan keempat program DJS tersebut dibukukan dalam laporan keuangan terpisah antar dana jaminan sosial maupun dengan laporan keuangan BPJAMSOSTEK.
Laporan keuangan DJS, laporan keuangan BPJAMSOSTEK, dan laporan pengelolaan program (LPP) telah diaudit kantor akuntan publik (KAP) Razikun Tarkosunaryo (member of MSI Global Alliance) dengan opini WTM (Wajar Tanpa Modifikasian).
Untuk laporan keuangan program JHT, JP, JKK, dan JKM BPJAMSOSTEK, menurut kantor akuntan publik, telah sesuai dengan kriteria penyajian atau comply with terhadap peraturan perundangan untuk laporan pengelolaan program.
Direktur Keuangan BPJAMSOSTEK, Evi Afiatin, menyampaikan bahwa dalam hal cakupan perlindungan kepesertaan, sampai dengan akhir tahun 2019, tercatat 54,97 juta pekerja telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK dengan 34,17 juta tenaga kerja peserta aktif dan 681,43 ribu pemberi kerja aktif dengan kontribusi iuran yang terkumpul sepanjang tahun 2019 sebesar Rp73,43 triliun.
Aset dana jaminan sosial yang dikelola BPJAMSOSTEK meningkat 18% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp428,31 triliun. Jika ditambah dengan aset badan dari BPJAMSOSTEK sebesar Rp15,84 triliun, sampai dengan penghujung tahun 2019 secara total BPJAMSOSTEK mengelola aset sebesar Rp444,14 triliun.
Selanjutnya Evi memaparkan bahwa dari total aset tersebut sebesar Rp431,99 triliun telah diinvestasikan dengan menghasilkan pendapatan investasi yang direalisasikan sebesar Rp29,15 triliun untuk memberikan imbal hasil kepada peserta JHT sebesar 6,08% p.a (per annum) atau 1% lebih tinggi dari bunga deposito rata-rata perbankan pemerintah sebesar 5,10% p.a.
Sebagai tambahan, hasil pengembangan investasi dana jaminan sosial (DJS) di BPJAMSOSTEK tersebut tidak dikenakan pajak, sedangkan bunga deposito di perbankan dikenakan pajak sebesar 20%.
Dari sisi manfaat kepada peserta, selain memberikan imbal hasil investasi di atas rata-rata suku bunga deposito tersebut, sepanjang tahun 2019 BPJAMSOSTEK telah membayarkan klaim atau pembayaran jaminan sebesar Rp29,72 triliun kepada 2,47 juta peserta. Sementara itu, tingkat kepuasan pelanggan BPJAMSOSTEK tahun 2019 juga mengalami peningkatan berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh pihak independen yaitu sebesar 95,5% atau meningkat 2,9% dari tahun 2018 sebesar 92,6%.
Menurut Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto, walaupun banyak tantangan dari lingkungan eksternal, seperti kondisi pasar modal yang kurang kondusif, BPJAMSOSTEK tetap dapat menorehkan kinerja positif pada tahun 2019. "Kondisi tahun 2019 memang cukup menantang, baik dari sisi kepesertaan, pelayanan maupun pengelolaan dana, namun kami terus berupaya maksimal agar tetap dapat menjalankan semua tugas yang diamanatkan," jelasnya. "Pencapaian indikator-indikator kesehatan keuangan DJS dan badan BPJAMSOSTEK juga dalam kondisi baik, sesuai yang ditetapkan regulasi, bahkan aset DJS dan badan BPJAMSOSTEK terus tumbuh.”
Agus menambahkan, hasil yang didapatkan ini merupakan buah kerja keras seluruh insan BPJAMSOSTEK yang didukung oleh semua pihak. Ia berharap agar kinerja yang baik ini tetap dapat dipertahankan dan ditingkatkan. “Kami merupakan badan hukum publik yang mengutamakan pengelolaan dana yang bersih dan akuntabel. Predikat WTM dari kantor akuntan yang independen merupakan indikasi bahwa pengelolaan keuangan telah dilakukan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku," jelasnya. "Kami mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada semua pihak, semoga program perlindungan yang kami selenggarakan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pekerja di Indonesia,” pungkas Agus.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Jakarta Grogol, Bambang Utama mengatakan, dampak wabah pandemi Covid-19 ada kenaikan jumlah klaim peserta.
Peningkatan klaim ini diduga akibat pelambatan ekonomi di masa pandemic. “Untuk Pelayanan Kepada Peserta kami memiliki mekanisme yang dinamakan Lapak Asik secara online dan sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Kami turut berbangga atas pencapaian manajemen meraih Predikat Wajar Tanpa Modifikasian ( WTM).(tri)