JAKARTA - Ganjil genap bakal kembali diberlakukan mulai besok, Senin (3/8/2020). Kendati demikian pelanggar kebijakan tersebut masih belum akan ditilang hingga tiga hari ke depan.
"Untuk penindakan pelanggaran bagi yang melanggar ganjil genap akan mulai kami lakukan penindakan dengan melakukan tilang mulai pada Kamis 6 Agustus," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat ditemui di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu, 2 Agustus 2020.
Sambodo mengatakan mulai hari ini hingga Rabu mendatang pihak Dirlantas Polda Metro dan Dinas Perhubungan akan melakukan sosialisasi terlebih kepada masyarakat. Hal ini mengingat kebijakan ganjil genap yang telah ditiadakan sejak bulan Maret lalu akibat pandemi Covid-19.
Sambodo mengatakan selama masa sosialisasi petugas kepolisian dan Dishub akan memberhentikan warga yang melanggar ganjil genap dan akan diberikan teguran. Sedangkan mulai dari Kamis kata dia, penindakan tilang akan mulai diberlakukan baik secara manual dan E-TLE.
Ia menyebutkan kebijakan memberlakukan ganjil genap tersebut merupakan hasil evaluasi dari mulai meningkatnya kepadatan kendaraan di sejumlah ruas jalan. Berdasarkan data Dinas Perhubungan kepadatan lalu lintas sudah naik hingga 1,47 persen dari batas normal.
Sebelumnya, aturan ganjil genap dihentikan sejak Senin, 15 Maret 2020, dan terus mengalami masa perpanjangan hingga saat ini. Upaya ini disebut sebagai salah satu langkah menekan penyebaran Covid-19.
Berikut 25 ruas jalan ganjil genap di Jakarta pada masa PSBB Transisi:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T. Haryono
18. Jalan H.R. Rasuna Said
19. Jalan D.I. Panjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan St. Senen
25. Jalan Gunung Sahari. (yono/ruh)