Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh.

Uncategorized

Biasa Menakut-nakuti Calon Korban, Tiga Begal Diringkus

Sabtu 01 Agu 2020, 22:15 WIB

JAKARTA - Tiga begal bersenjata berhasil diringkus oleh Polsek Tambora di rumah kontrakannya di kawasan Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (1/8/2020).

Adapun pelaku begal itu berinisial S, H, dan R. Kapolsek Tambora Iver Son Manossoh mengatakan, para pelaku biasanya membawa senjata tajam saat beraksi.

"Jadi ketika mereka dapat target sasaran, pelaku mengeluarkan senjata tajam dan langsung menakut-nakuti korban," ujar Iver saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (1/8/2020).

Begitu korban tersebut ketakutan, para pelaku langsung membawa kabur barang berharga korban, seperti ponsel maupun sepeda motor.

Namun, jika korban melakukan perlawanan, kata Iver, para pelaku tak segan-segan melukai korbannya tersebut. Mereka diketahui sebagai residivis atas kasus yang sama.

Diungkapkan, ketiganya sudah beraksi di wilayah Tambora sebanyak lima kali, yakni dua kali di Tanah Sereal, satu kali di Pekojan, satu kali di Jembatan Besi dan satu kali di Tamansari.

"Setelah kami menerima laporan dari sejumlah korban pembegalan ketiga pelaku, tim Reskrim yang dipimpin oleh Kanit AKP Suparmin langsung menyelidiki," ucap Iver.

Dari penyelidikan itu, polisi berhasil menangkap ketiga pelaku di rumah kontrakannya di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita dua senjata tajam jenis celurit, dua samurai dan satu badik.

"Kemudian kami juga menemukan alat hisab bong dan satu plastik kecil berisikan sabu sisa pakai. Ada hp barang bukti curian Iphone dan Samsung J5," sambungnya.

Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polsek Tambora untuk penyidikan lebih lanjut. Kemudian, mereka juga diminta melakukan tes urine. Namun belum diketahui hasil daru tes urine tersebut.

"Pelaku akan kita ancam pasal berlapis yaitu 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 ancaman 12 tahun penjara. Dan kalau mereka positif narkoba akan kita jerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-undang tentang Narkotika," pungkas Iver. (firda/win)

Tags:
Biasa Menakut-nakutiCalon KorbanTiga begaldiringkusposkota.co.id

Reporter

Administrator

Editor