Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Kriminal

Tak Lapor Dugaan Gratifikasi, KPK Tahan Orang Kepercayaan Eks Bupati Malang

Jumat 31 Jul 2020, 09:21 WIB

JAKARTA  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Tersangka Eryck Armando Talla (EAT), Orang kepercayaan Eks Bupati Malang, Jawa Timur, Rendra Kresna, denga dugaan tidak melaporkan dugaan gratifikasi senilai Rp 7,1 Milliar. Kamis (30/7/2020).

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan. "Untuk kepentingan penyidikan, setelah memeriksa saksi dengan jumlah 75 orang, KPK menahan tersangka EAT selaku orang kepercayaan Bupati RK," kata Alexander.

Pihaknya menahan Eryck selama 20 hari, terhitung sejak 30 Juli 2020 sampai 18 Agustus 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Menurut Alex, jumlah total dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rendra dari 2010 sampai 2018 bersama-sama dengan Eryck berjumlah sekitar Rp 7,1 miliar. "Bahwa RK dari tahun 2010-2018 bersama-sama dengan tersangka EAT tidak melaporkan dugaan gratifikasi yang ia terima kepada KPK terhitung 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut," tuturnya.

Sebleumnya Majelis hakim telah memvonis Mantan Bupati Malang tersebut enam tahun penjara terkait korupsi penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2011. (adji/win)

Tags:
Tak Lapor Dugaan Gratifikasikpk tahanOrang Kepercayaan Eks Bupati Malangposkota.co.id

Reporter

Administrator

Editor