JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto memuji langkah dan keberhasikan Polri dalam menangkap terpidana dan buron Joko Tjandra.
Didik mengatakan langkah ini patut diapresiasi, meskipun sudah 11 tahun menjadi terpidana dan buron. Bahkan terindikasi mengendalikan institusi, aparat dan sistem beberapa kelembagaan negara.
"Saya sangat yakin dengan kemampuan Polri, seharusnya tidak harus dengan political will Presiden seorang terpidana dan buron seperti Joko Tjandra bisa ditangkap. Lebih dari itu kita berharap agar Polri segara menangkap buron-buron lain termasuk beberapa buron KPK yang saat ini menikmati kebebasannya. Seperti tertangkapnya Joko Tjandra," kata politisi Demokrat ini, Jumat (31/7/2020).
Mestinya, lanjutnya, Presiden harus mempunyai politicall will yang kuat dan memerintahkan para aparatnya agar para buron yang lain termasuk Harun Masiku bisa tertangkap.
"Banyak kerusakan sistem, aparat dan institusi yang berpotensi terjadi akibat perilaku seorang Joko Tjandra. Melihat demikian kuatnya Joko Tjandra menginfiltrasi oknum aparat dan mengintervensi sistem yang ada yang terjadi di beberapa institusi kelembagaan, Kemenkumham khususnya Dirjen Lapas harus waspada dan berhati-hati agar tidak menimbulkan daya rusak baru di Lapas," katanya.
Demikian juga, kata Didik, Mahkamah Agung harus bijak, arif dan bijaksana serta proper untuk memproses pengajuan upaya peninjaun kembali.
"Kejahatan demi kejahatan, daya rusak sistem, sarana termasuk rusaknya moral dan mental para aparat yang diakihatkan oleh perbuatan Joko Tjandra harus dipertimbangkan dengan seksama. Mudah-mudahan sistem hukum termasuk Mahmakah Agung tidak menjadi target kerusakan berikutnya Joko Tjandra," tegasnya.
Dengan tertangkapnya Joko Tjandra, Didik berharap dan belajar dari apa yang dilakukan Joko Tjandra, kesempatan pemerintah untuk menggali dan memastikan kepada Joko Tjandra tentang rusaknya sistem, aparat dan sarana kelembagaan yang dikendalikan atau setidak-tidaknya dipergunakan untuk melakukan kejahatan.
Didik mengatakan, pemerintah dan aparatnya, institusi penegak hukum dan aparatnya harus segera melakukan pembenahan dan perbaikan baik sistem, aparat dan sarananya. Kalau perlu lakukan Audit untuk menemukan kerusakannya, agar tidak akan terulang lagi di kemudian hari.
"Apabila bebannya ada di aparatnya maka lakukan pengawasan melekat dan pembinaan serta sanksi yang tegas dan terukur. Jangan sampai sistem pertahanan negara dan sistem hukum jebol dan rusak oleh aparatny sendiri," ucapnya.
Didik mengingatkan, kalau mental dan moral aparat negara kita masih seperti itu, tentu akan membahayakan eksistensi sebuah negara.
"Lebih lanjut apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi penyimpangan kewenangan segera lakukan proses administratif dan proses hukum, karena perbuatan demikian sangat tidak boleh dilakukan toleransi atau pembiaran," tutupnya. (rizal)