Djoko Tjandra Dinilai Rusak Sistem, Aparat dan Institutsi Pemerintah

Jumat 31 Jul 2020, 11:48 WIB
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto .(ist)

Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto .(ist)

"Lebih lanjut apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi penyimpangan kewenangan segera lakukan proses administratif dan proses hukum, karena perbuatan demikian sangat tidak boleh dilakukan toleransi atau pembiaran," tutupnya. (rizal)

News Update