Asrorun Ni’am Sholeh, Sekretaris Komisi Fatwa MUI.

Nasional

MUI Imbau Salat Ied di Rumah Jika Tinggal di Kawasan Penularan Covid-19 Tinggi

Rabu 29 Jul 2020, 18:53 WIB

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam jika berada di kawasan tempat tinggal termasuk pada kategori penularan tinggi, maka sebaiknya melaksanakan Salat Idul Adha (Ied) tetap di rumah.

Selain itu, untuk melaksanakan Salat Ied memastikan kondisi kesehatan kita tetap fit.  "Ketika  kita melihat bahwa diri kita sedang sakit, atau memiliki penyakit bawaan, maka sebaiknya tetap Salat di rumah saja,” kata Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr. H. M. Asrorun Ni'am Sholeh, M.A,  di Jakarta, Rabu (29/7).

Ia menambahkan  masyarakat diminta untuk tetap menyesuaikan kondisi faktual di kawasannya. Dalam hal ini penting bagi masyarakat untuk mengetahui risiko penularan di wilayahnya.

Asrorun menerangkan saat kita berada di suatu kawasan yang sudah mulai terkendali, maka pelaksanaan Salat Ied dapat dilaksanakan di masjid secara berjamaah. Tetapi harus tetap istiqomah menjalankan protokol kesehatan, memakai masker, kemudian wudhu dari rumah, membawa sajadah sendiri, menjaga jarak.

Asrorun juga mengimbau umat muslim Tanah Air untuk tetap menerapkan protokol kesehatan demi menjaga keselamatan bersama dari Covid -19, dalam memperingati dan menunaikan ibadah pada hari raya Idul Adha.

“Hindari kerumunan yang punya potensi untuk terjadinya penularan. Apalagi tidak disiplin menggunakan masker, menjaga jarak yang bisa menjadi masalah dalam hal kesehatan dan juga keselamatan,” tegas Asrorun.

 Sementara itu, dalam rangkaian ibadah pemotongan hewan kurban, terdapat beberapa langkah yang dapat diambil  untuk tetap menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Sebab itu, Asrorun minta optimalisasi sarana yang telah tersedia, seperti Rumah Potong Hewan (RPH). Hal ini dilakukan untuk menghindari kerumunan yang biasanya terjadi saat penyembelihan hewan kurban.

"Mereka yang  melaksanakan kurban disunnahkan untuk menyembelih hewan kurbannya sendiri. Namun dalam kondisi seperti saat ini, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan oleh orang yang memiliki kompetensi atau diwakilkan oleh orang yang memiliki keahlian, " kata Asrorun.

Di samping menerapkan protokol kesehatan saat melakukan ibadah kurban, Asrorun mengingatkan kepada seluruh umat Islam untuk tetap memastikan kesehatan hewan kurban agar tetap memenuhi syarat untuk bisa dijadikan kurban.

 “Untuk itu, kita secara bersama-sama memperhatikan juga kondisi kesehatan hewan. Hewan yang akan kita sembelih, untuk kepentingan kurban dipastikan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban dari sisi usia, dari sisi kesehatan,” ucap Asrorun.

 Ia  menjelaskan proses distribusi daging hewan kurban pun turut menjadi perhatian dalam penerapan protokol kesehatan. Pada hal ini, Asrorun menghimbau kepada panitia kurban untuk menghindari antrian saat membagikan daging kurban. (johara/win)

Tags:
MUI ImbauSalat Ied di RumahJika Tinggal di KawasanPenularan Covid-19 Tinggiposkota.co.id

Reporter

Administrator

Editor