JAKARTA - Roy Kiyoshi dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, kuasa hukum Roy Kiyoshi, Edy Suryono mengomentari tuntutan enam bulan penjara atas kliennya tersebut, dia minta direhabilitasi.
"Ya dia minta permohonan supaya direhabilitasi saja, jangan sampai dipenjara," kata Edy Suryono, usai sidang, Rabu (29/7/2020).
Namun untuk saat ini, Edy juga belum bisa berbicara banyak. Pihaknya masih menunggu keputusan Roy Kiyoshi dalam menentukan apakah akan mengajukan pembelaan atau tidak.
"Kita lihat minggu depan hasilnya gimana," jelas Edy.
Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Roy Kiyoshi dengan ancaman pidana penjara selama enam bulan. Dikatakan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Roy terbukti bersalah menyalahgunakan psikotropika tanpa resep dokter.
"Menyatakan terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi bersalah secara sah melakukan tindak pidana secara dakwaan, memiliki menyimpan psikotropika sebagaimana dakwaan," ujar Jaksa Leo Simalango dalam sidang.
Selain hukuman pidana, Roy Kiyoshi juga dikenakan denda Rp 10 juta dalam berkas tuntutan JPU. Roy Kiyoshi tersandung kasus penyalahgunaan psikotropika usai ditangkap di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat dan pengembangan di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, pada 6 Mei 2020. Roy diamankan usai kedapatan menyimpan 21 pil psikotropika tanpa resep dokter. (mia/win)