JAKARTA - Sebanyak 30 warga terjaring Operasi Kepatuhan Pemerintah Daerah (OK Prend) di Jalan Cempaka Putih Raya, Kecamatan, Cempaka Putih, Selasa (28/7/2020). Dari jumlah tersebut, 5 orang kena denda dan 25 orang lainnya sanksi sosial.
Kasat Pol Kecamatan Cempaka Putih, Aris Cahyadi mengatakan dalam raziaini pihaknya menggandeng Dishub kecamatan, TNI dan Polri . "Untuk menegakkan Pergub 51 tahun 2020 kami terus menggelar operasi masker di wilayah. Kami berharap dengan cara ini diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19,"kata Aries Cahyadi, Selasa (28/7/2020).
Menurutnya, dalam razia ini pihaknya menjaring sebanyak 30 warga. Pelanggaran mereka itu tidak mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker.
Warga yang terjaring ini selain didenda mereka juga mendapat sanksi sosial ngapu jalan. "Kami berharap dengan adanya denda dan sanksi kedepan warga akan mematuhi protokol kesehatan, "ujarnya.
Dalam razia ini melibatkan sebanyak 14 orang terdiri dari anggota Satpol PP Kec 10 orang. Dishub kecamatan 2 orang, TNI 1 petugas dan POLRI 1 petugas. (wandi/ruh)