JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan membebaskan pajak sebesar 1% bagi penyelenggaraan umrah, termasuk kegiatan ibadah agama lain tapi bukan kegiatan wisata.
"Penyelenggaraan umrah sekarang tidak lagi dikenakan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 1% dari jumlah tagihan," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim di Jakarta, Senin (27/7).
Namun demikian, Arfi mengingatkan bahwa bebas PPN 1% tersebut untuk Kota Mekkah dan Madinah, tapi kota lainnya di Arab Saudi tetap diterapkan PPN 1%.
Dia mengatakan pembebasan PPN 1% untuk penyelenggaraan umrah dan kegiatan ibadah agama lain tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Arfi mengatakan, Kementerian Agama ikut mengusulkan pembebasan pajak ini. Menurutnya, pada 18 Juli 2019, pihaknya bersurat ke Dirjen Pajak tentang Penetapan Penyelenggaraan Umrah sebagai Jasa Perjalanan Ibadah.
Surat itu menjelaskan bahwa umrah termasuk pada perjalanan ibadah (keagamaan) dan bukan perjalanan wisata. "Sehingga, jemaah yang akan melaksanakan ibadah umrah maupun PPIU yang menyelenggarakan mestinya tidak dikenakan pajak," jelas Arfi.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2020 diundangkan pada 23 Juli 2020. PMK ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Dalam PMK tersebut disebutkan yang bebas PPN 1 %, yakni selain kegiatan umrah untuk Kota Mekkah dan Madinah. Selain itu, jasa penyelenggaraan perjalanan ibadan ke Kota Yerusalem dan/atau Kota Sinai. Jasa penyelenggaran perjalanan ibadah ke Vatikan dan/atau Kota Lourdes kepada peserta perjalanan yang beragama Katolik.
Selain itu juga perjalanan ibadah ke Kota Uttar Pradesh dan/atau Kota Haryana kepada peserta perjalanan yang beragama Hindu, dan perjalanan ibadah ke Kota Bodh Gaya dan/atau Kota Bangkok kepada peserta perjalanan yang beragama Buddha, termasuk perjalanan ibadah ke Kota Qufu kepada peserta perjalanan yang beragama Khonghucu. (johara/tri)