Ilustrasi

Nasional

Kasus Mega Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa 11 Orang Saksi

Jumat 24 Jul 2020, 23:03 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung Memeriksa 11 Saksi terkait mega korupsi Asuransi Jiwasraya Jilid II, Dua orang Direktur PT. MNC Asset Management (MAM) terkait pemberkasan tersangka korporasi diperiksa Kejagung. Jumat (24/7/2020).

Kedua orang Direktur PT. MAM tersebut,  adalah Yong Julia dan Suwito Haryatno. Mereka diperiksa di Gedung Bundar Direktorat Jampidsus,  Kejagung,
Penyidik juga memeriksa dua orang saksi guna pemberkasan tersangka korupsi korporasi PT. GAP Capital. Mereka, terdiri Soehartanto (Direktur PT. GAP Capital)  dan Muhammad Karim (Direktur PT. GAP Asset Management).

Sementara itu untuk berkas tersangka korporasi PT. Jasa Capital Asset, saksi yang diperiksa,  yakni Piter Rasiman (Direktur PT. Permai Alam Sentosa), TB Arif Wijaya (Karyawan PT. Mirea Asset Sekuritas Indonesia) dan Rodulfus Pribadi Agung Sujagad (Dirut PT. Jasa Capital Management.

Selain saksi Tersangka Korporasi Jiwasraya, penyidik juga periksa empat Pejabat OJK (Otoritas Jasa Keuangan)  diperiksa guna pemberkasan tersangka Fakhri Hilmi (Pejabat OJK) dalam kasus Jiwasraya Jilid II.

Mereka,  terdiri Isandarsyah (Kabag Penetapan Sanksi Transaksi dan Lembaga Efek), Wahyuri Ali Adam (Pemeriksa Saham MYRX pada PDKM).Lalu,  Agus Saptarina (Direktur DPLE) dsn Vendy Sukmawan (Kasubag Penetapan Sanksi Pengelolaan Sanksi Investasi 2).

“Pemeriksaan  11 orang saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 dan pemeriksaan saksi perkara dengan Tersangka Korporasi dan oknum pejabat OJK,” terang Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono. (adji/fs)

 
 
Tags:
mega-korupsi-jiwasrayaKejagung periksa 11 saksiposkotaposkota.co.id

Reporter

Administrator

Editor