Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar

Jakarta

Hari Kedua Operasi Patuh Jaya 2020, Sebanyak 1.601 Kendaraan Ditilang

Jumat 24 Jul 2020, 22:36 WIB

JAKARTA - Hari kedua Operasi Patuh Jaya 2020, Ditlantas Polda Metro Jaya menilang 1.601 pengendara kendaraan bermotor. Jumlah tersebut menurun jika dibanding hari pertama sebanyak 1.763 pengendara.
 
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, selain melakukan penilangan terhadap 1.601 pengendara, polisi juga menegur 2.961 pengendara.
 
Menurut Fahri, dari 1.601 pengendara yang ditilang, didominasi oleh pengendara sepeda motor lantaran melakukan pelanggaran. "Pelanggaran tertinggi adalah melawan arus termasuk masuk ke jalur busway, dengan jumlah 413 pelanggaran," kata Fahri, Jumat (24/7/2020).
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya bagi para pengendara dan pengguna jalan mulai 23 Juli sampai 5 Agustus 2020 mendatang. Ada 5 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas dalam Operasi Patuh Jaya 2020 ini. 
 
Pertama melawan arus lalu lintas, kedua pengemudi dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, yang ketiga melanggar marka stop line, yang keempat melintas bahu jalan tol dan yang kelima adalah menggunakan rotator ataupun sirine yang tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan.
 
Selain itu, polisi juga melakukan tindakan terhadap pengguna sepeda yang tidak tertib dan melanggar aturan lalu lintas. Penindakan itu untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengguna sepeda. 
 
Aturan tersebut tertuang dalam dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan itu dijelaskan mengenai dua jenis kendaraan diantaranya kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. Untuk sepeda masuk dalam kategori kendaraan tidak bermotor. (ilham/fs)
 
 
Tags:
Operasi Patuh Jaya 2020Sebanyak 1.601 kendaraan ditilangposkotaposkota.co.id

Reporter

Administrator

Editor