JAKARTA - Toko klontong di Jalan Rawamangun, Rawasari, Cempaka Putih Jakarta Pusat di segel petugas Satpol PP. Setelah kedapatan menjual minuman keras ilegal.
Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono mengaku pihaknya melakukan penyegelan rumah. Menurutnya, penyegelan ini dilakukan karena pemilik rumah menjual miras eceran tanpa izin.
"Pengrebekan rumah penjual miras ini ada laporan dari masyarakat, dimana pemilik rumah ini tidak memiliki izin menjual miras secara eceran. Karena terbukti jualan miras akhirnya kami menyegelnya," kata Eko, Jumat (24/7/2020).
Menurutnya, sebelum melakukan penyegelan, pihaknya sudah mengumpulkan beberapa bukti di terkait izin usaha yang di miliki pemilik rumah ke PTSP. Hanya saja rupanya izin usaha mereka hanya sebagai distributor.
"Mereka, mengecer ini yang tidak boleh, karena izin mereka ini distributor. Kalo mereka jual berkrat-krat itu boleh, tapi kalo eceran berarti melanggar, untuk itu kami segel," ujarnya.
Eko menambahkan, meski barang bukti yang ia dapat hanya berupa botol kosong, pihaknya mengklaim telah memiliki bukti-bukti satu minggu sebelum pelaksanaan penyegelan ini.
"Kita sudah punya bukti-bukti satu minggu lalu yang kami kumpulkan. Berkaitan hanya botol-botol kosong yang ditemukan, kemungkinan pemilik sudah memindahkan, tapi tetap itu kami sita," ujarnya.
Pasca penyegelan pihaknya akan melakukan tindaklanjut dan memanggil sang pemilik rumah. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk di BAP sambil menunggu proses penyelidikan selanjutnya.
Dari rumah tersebut petugas hanya menemukan botol-botol kosong yang berada di gudang, kemungkinan rencana penutupan ini bocor, sehingga pemilik telah memindahkan miras mereka.
Selain itu beberapa bukti kwitansi pembelian miras pun ditemukan di lokasi, sehingga ini menjadi barang bukti petugas. Sedangkan beberapa botol kosong miras yang di dapat pun di sita sebagai barang bukti untuk tindak lanjut penyelidikan petugas Satpol PP. (wandi/ruh)