JAKARTA – Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (Ok Prend), kembali digelar petugas, gabungan di kawasan Jalan Cemara, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2020). Sebanyak 63 orang pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi terjaring petugas lantaran lantaran tidak mematuhi protokol kesehatan saat berada di luar rumah.
Pelaksana Tugas (PLT) Kasatpol PP Kecamatan Menteng, Hendra mengakui pihaknya menggelar Ok Prend. Menurutnya, dalam operasi ini ada sebanyak 63 pelanggar yang terjaring karena tidak memakai masker.
"Rata-rata pelanggar tidak pakai masker, alasannya lupa dan nggak bawa masker. ada juga maskernya dibawa tapi malah di kantongi. Seluruh pelanggar ini mendapat sanksi sosial berupa denda maupun sosial," ucap Hendra.
Dari jumlah tersebut para pelanggar ini dikenakan kerja sosial membersihkan sampah di kawasan Jalan Cemara Gondang dia selama 30 menit. Sedangkan yang kena sanksi denda administrasi sebesar Rp250 ribu yang langsung bayar ke Bank DKI.
Sementara itu, Lurah Gondangdia, Ikhsan Kamil menambahkan, memang pihaknya sering mengingatkan kepada warga masyarakat tetap menjalani hidup sesuai SOP Covid 19. Meskipun sekarang wilayah kelurahan Gondangdia penularan di warga nol.
"Saya juga minta warga masyarakat di kawasan elite tetap menjaga kesehatan maupun kebersihan di lingkungannya dengan 3 M yakni, menjaga Jarak, memakai masker dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir untuk mencegah penularan Covid 19," tutur Ikhsan Kamil. (wandi/fs)