JAKARTA –Operasi masker kembali digelar petugas, kali ini sasarannya di area Pasar Paseban, Jalan Paseban Raya, Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Dalam razia ini tiga orang diantaranya dua remaja dan satu karyawati yang sedang belanja terjaring petugas gabungan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Selasa ( 21/7/2020).
Ke tiga orang ini dianggap melamggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa Transisi menuju Masyarakat Sehat, Aman dan produktif ini terjaring karena lupa memakai masker.
Kasatpol PP Kelurahan Paseban, Yusuf mengatakan memang pihaknya terus melakukan razia maskes di wilayahnya. Operasi dilakukan karena saat ini masih dalam masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar.
"Memang kami terus melakukan kegiatan pengawasan protokol kesehatan di Pasar Paseban. Razia ini mulai pada pukul 07.30 Wib pagi hingga menjelang sore hari mengerahkan 25 personil antara lain petugas Satpol PP, Dukcapil, Security pasar, TNI dan Polri," kata Yusuf, Selasa (21/7/2020).
Menurutnya, selain pengawasan protokol kesehatan, petugas gabungan juga menghimbau warga dan pedagang pasar pada setiap aktivitas selalu memperhatikan protokol kesehatan dan mentaati anjuran Pemerintah dalam memerangi Covid 19.
"Selain menggelar razia kami juga menyosialisasikan Pergub nomor: 142 tahun 2017 tentang pemakaian kantong belanja ramah lingkungan dan tidak berbahan kantong plastik serta menghimbau kepada pedagang maupun pengunjung diwajibkan memakai masker, menjaga jarak atau phisical distancing serta mencuci tangan sebelum masuk pasar," paparnya.
Sementara itu, Dewi,23, salah seorang warga yang terjaring mengaku dirinya lupa memakai masker."Aduh, jangan ditangkap pak, saya lupa membawa masker karena ketinggalan di rumah, karena buru-buru pak ," ucapnya minta agar tidak di hukum social nyapu jalanan.
Hal yang sama juga disampaikan Hana dan Riska, kedua remaja ini mendapat sanksi kerja sosial membersihkan sampah di area pasar Paseban, sesuai penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor: 51 tahun 2020. (wandi/fs)