JAKARTA - Penggunaan masker sudah diwajibkan sejak diberlakukan PSBB beberapa bulan belakangan, tetapi masih banyak yang melanggar aturan tersebut. Pelanggar pun kena sanksi, pilihannya hukuman kerja sosial atau denda Rp250 ribu.
Para pelanggar boleh memilih salah satu dari sanksi tersebut, yakni sanksi kerja sosial seperti menyapu jalan, atau denda. Ternyata pelanggar lebih memilih kerja sosia, Pelanggar menolak membayar Rp250 ribu itu.
“Tetapi, kebanyakan para pelanggar memilih untuk kerja sosial dibandingkan membayar denda Rp250 ribu,” kata Kepala Seksie (Kasie) Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat Ivand Sigiro saat dihubungi di Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Dijelaskan, razia penggunaan masker itu merupakan bagian dari Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah atau 'OK PrenD' yang baru dicanangkan oleh Satpol PP DKI Jakarta. Melalui OK PrenD ini diharapkan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan masker semakin meningkat.
Adapun OK PrenD ini menyasar tempat-tempat keramaian, seperti pasar, pusat perbelanjaan, mal, dan tempat lainnya.
"OK PrenD itu operasi kepatuhan peraturan daerah terus pendisiplinan penggunaan masker. Semenjak kemarin sudah diintruksikan, sudah dicanangkan oleh Kasatpol PP Provinsi, kami ditugaskan untuk melaksanakan itu. Nah itu serentak di lima wilayah. Kami pun wilayah Jakarta Barat serentak juga di delapan kecamatan," jelas Ivand.
"Operasi itu salah satu upaya melalui Satpol PP untuk mencegah. Pencegahanya itu sih, jadi orang kalau keluar rumah itu secara sadar, 'Oh saya kalau keluar rumah harus pakai masker'," pungkasnya. (firda/win)