JAKARTA - Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Dedi Supriadi, mengatakan pihaknya telah menyiapkan agenda pembahasan terkait tata ruang dan zonasi.
Ada 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait hal tersebut yang akan segera masuk pembahasan di DPRD DKIJakarta. Ketiga Raperda yang masuk dalam pembahasan meliputi tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 serta Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan Zonasi).
“Ketiga Raperda tersebut saling terkait dan kami upayakan dibahas secara bersamaan,” ungkap Dedi di kantornya di Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (20/7/2020).
Dedi menjelaskan, dari 3 Raperda tersebut, 2 diantaranya sudah ada surat Gubernur ke DPRD untuk memulai pembahasan, yaitu Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta Raperda tentang RDTR dan Peraturan Zonasi. Sedangkan Raperda RTRW 2030 proses penyusunannya ada di Bappeda DKI Jakarta.
"Ketiga Raperda tersebut pada dasarnya adalah tentang pengaturan tataruang kota Jakarta yang mencerminkan visi maju kotanya-bahagia warganya," kata Dedi mengakhiri. (yono/ruh)