Red Notice Djoko Tjandra Dihapus, Giliran Brigjen Nugroho Terseret dan KaKejari Jaksel Ikut Diperiksa

Jumat 17 Jul 2020, 10:00 WIB
Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo

JAKARTA  – Satu persatu pejabat yang terseret lingkaran Djoko Tjandra terkuak. Kali ini giliran Brigjen Nugroho, Sekretaris Interpol Indonesia, diperiksa atas dugaan menghapus red notice. Selain itu Kepala Kejari Jakarta Selatan juga diperiksa.

Setelah Brigjen Prasetijo Utomo, jenderal bintang satu  Polri lainnya dan Kepala Kejari (Kakejari)  Jakarta Selatan sedang diperiksa berkaitan dengan sempat terhapusnya red notice terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali itu.

Pemeriksaan itu berkaitan erat dengan surat balasan dari Polri kepada Kejagung dengan nomor B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020. Surat tersebut ditandatangani  Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Nugroho Wibowo. Intinya memberitahukan bahwa status red notice atas Djoko Tjandra dihapus sejak 2014.

Alasannya, tidak ada permohonan perpanjangan red notice. Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk menjaga marwah institusi Polri. Selain resmi mencopot Brigjen Prasetijo Utomo, pihaknya akan memidanakan eks Kabiro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim itu.

“Seluruh rangkaian kasus ini, akan kami  tindaklanjuti ke proses pidana,” tandasnya. 

Dia berjanji bakal terus mengusut tuntas  penerbitan surat jalan hingga hilangnya red notice atas nama Djoko Tjandra dari data Interpol itu.

“Kasus ini akan diambail alih tim khusus yang terdiri dari Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Ferdy Sambo, Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigjen Djoko Poerwanto, Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Slamet Uliandi dengan didampingi Divisi Propram Polri,” katanya.

Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengakui  Propam Polri  sedang memeriksa khusus seputar red notice Djoko Tjandra.

PENCABUTAN

Penghapusan red notice tersebut, selain tidak adanya permintaan perpanjangan dari imigrasi, juga adanya surat Anna Boentaran, diduga orang Djoko Tjandra, pada 16 April 2020 kepada NCB Interpol Indonesia.

Wanita ini meminta pencabutan red notice. Surat itu dikirim 12 hari setelah Brigjen Nugroho duduk sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia. “Anna Boentaran ini juga akan disidik tim khusus,” sebut Argo.

Selain itu, tim tersebut menyelidiki Surat Keterangan Sehat Djoko Tjandra yang diterbitkan  Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri. Dokumen surat ini beredar luas di media sosial.

“Semua akan disidik tim khusus,” ucapnya. Surat bebas corona itu bernomor Sket Covid-19 /1561/VI/2020/Setkes.

Tertulis kalimat “Yang bertandatangan di bawah ini Dokter Satkes Pusdokkes Polri telah melakukan wawancara, pemeriksaan fisik dan rapid test Covid-19”

KAKEJARI

Selain menyeret perwira tinggi Polri, kehebohan Djoko Tjandra juga menyasar Kakejari Jakarta Selatan, Nanang Supriatna. Bermula dari  beredar video yang diduga pertemuan antara Anita Kolopaking dan Nanang Supriatna.

Video berdurasi 2 menit 20 detik itu diunggah pada Rabu (15/7) akun twitter @xdigeeembok.

Dalam unggahannya pemilik akun menyertakan tagar #YangBantuDjokoTjandraKabur.

Selain itu beredar dalam percakapan pesan WhatsApp pesan atas nama Joe menyebutkan kebutuhan dana operasional senilai Rp117,8 juta. Dana itu diantaranya buat oknum polisi, jaksa, wartawan dan media nasional ternama.

Jaksa Agung ST Burhanuddin pun memerintahkan  Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) memeriksa Nanang. “Sekecil apa pun informasi, saya akan klarifikasi ke bersangkutan. Bila terbukti akan ditingkatkan ke pemeriksan sesuai aturan,” tandasnya. (ilham/adji/iw/ird)

News Update