Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin (ist)

Jakarta

DKI Raup Uang Denda Rp 317.100.000 dari Tempat Hiburan Pelanggar PSBB Transisi

Jumat 17 Jul 2020, 18:21 WIB

JAKARTA - Pemprov DKI telah menjatuhkan sanksi denda terhadap sektor usaha tempat hiburan dan pariwisata yang belum diperbolehkan beroperasi selama diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Total Sanksi denda tersebut terkumpul sebanyak Rp 317.100.000.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan,  Selama PSBB transisi di Ibu kota, pihkanya telah melakukan penindakan dan mengenakan sanksi denda terhadap pelanggar di tempat fasilitas umum, restoran, tempat hiburan, hingga industri pariwisata.

Lebih lanjut Arifin menjelaskan, untuk tempat fasilitas umum, restoran, dan  tempat hiburan, yang melanggar telah terkumpul denda sebanyak Rp 201.600.000. Sedangkan pengenaan denda untuk kegiatan sosial budaya, dalam hal ini industri pariwisata, telah terkumpul Rp 115.500.000. Dari denda tersebut telah disetorkan ke kas daerah melalui Bank DKI.

Dikatakan, Satpol PP DKI terus melakukan pengawasan di tempat-tempat hiburan, dan industri pariwisata yang berdasarkan ketentuan peraturan gubernur (Pergub) 51/2020, termasuk kelompok jenis usaha yang belum diperbolehkan beraktivitas.

"Seperti panti pijat, sauna, karaoke, diskotek, bar, dan sebagainya. Dalam kenyataannya, mereka mencoba sembunyi-sembunyi untuk melakukan aktivitas tertutup," jelas Arifin melalui sambungan telepon, Jumat (17/7/2020).

Arifin mengimbau kepada masyarakat agar tidak banyak melakukan aktivitas di luar rumah untuk hal yang tidak penting.

"Orang tua juga melakukan pengawasan terhadap anak-anak, khususnya anak-anak usia sekolah yang memang sekolah saat ini proses pembelajarannya masih menggunakan virtual, sebaiknya tidak banyak melakukan aktivitas di luar rumah," tandasnya. (yono/ruh)

 

Tags:
Pelanggar PSBB TransisiKasatpol PP DKI Arifin

Guruh Nara Persada

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor