JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan, saat ini lebih dari Rp 1,350 miliar uang yang terkumpul dari sanksi-sanksi unit kegiatan yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Sudah lebih dari Rp1,35 miliar uang yang terkumpul dari sanksi-sanksi unit kegiatan yang melanggar," kata Ariza di Pasar Tebet Barat Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020).
Wagub Ariza mengatakan pemberian sanksi tersebut sudah diatur dalam peraturan Gubernur (Pergub) nomor 41 tahun 2020, tentang sanksi administrasi, dari surat teguran, penutupan sementara, hingga pencabutan izin operasional. Bukan semata-semata Pemprov DKI mencari uang denda sebanyak-banyaknya.
"Kami tidak mencari uang dari penegakkan sanksi, kami minta semua patuh, taat dan disiplin," ujar Wagub Ariza
Dikatakan, bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker akan dikenai sanksi kerja sosial hingga didenda Rp 250 ribu. Kemudian bagi pertokoan, restoran, yang melanggar dikenakan sanksi denda sampai Rp 25 juta hingga pencabutan izin usaha.
"Kemudian kemarin juga beberapa hari lalu, kami berikan sanksi kepada restoran di mal-mal yang melebihi kapasitas 50 persen pengunjung," cetusnya.
Politikus partai Gerindra tersebut menyebutkan saat ini belum ada sanksi pidana yang dikenakan bagi pelanggar PSBB di DKI.
"Sejauh ini belum ada, ke depan ini sangat mungkin diberlakukan, tapi sekali lagi kami minta kerja samanya seluruh masyarakat," ujar Wagub Ariza, mengakhiri.(yono/tri)