Suasana suasana rumah duka korban tqawuran di Cileungsi.

Kriminal

Tewaskan Anak 14 Tahun, 8 Remaja Pelaku Tawuran Diringkus Polisi

Kamis 16 Jul 2020, 06:35 WIB

BOGOR - Anggota Reskrim Polsek Cileungsi berhasil meringkus delapan  (8)  remaja yang terlibat tawuran hingga menghilangkan seorang nyawa anak 14  tahun, Minggu (12/7/2020).

Tawuran terjadi di Jalan Raya Cileungsi - Jonggol pada selasa, (14/7) dini hari, telah menghilangkan nyawa seorang remaja berusia 14 tahun akibat dibacok menggunakan senjata tajam. Timsus Polsek Cileungsi langsung dipimpin Kapolsek AKP Benny berhasil meringkus delapan pelaku masih usia remaja.

"Ada delapan anak sebagai pelaku diamankan di Polsek Cileungsi, pasca laporan tawuran yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang pelajar SMP yaitu SS,15,"ujar Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy didampingi Kasubag Humas Polrestro Depok AKP Ita, Rabu (15/7) malam.

Barang bukti yang berhasil disita petugas, lanjut AKBP Roland, berupa tiga buah senjata tajam jenis celurit dan diamankan masing-masing di tiga wilayah berbeda yaitu Cileungsi, Jonggol, dan Cariu,"bebernya.

Dalam peristiwa ini AKBP Roland mempidanakan para pelaku dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP melakukan penganiayaan bersama-sama hingga menyebabkan kematian dengan kurungan penjara diatas 9 tahun. (Angga/win)

Tags:
Tewaskan Anak 14 Tahun8 RemajaPelaku TawuranDiringkus Polisiposkota.co.id

Reporter

Administrator

Editor