Novel Baswedan.

Kriminal

Oknum Polisi Peneror Novel Baswedan Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis 16 Jul 2020, 23:54 WIB

JAKARTA - Oknum polisi peneror penyidik senior KPK Novel Baswedan dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh hakim  di PN Jakarta Utara. Dalam sidang itu, Ketua Majelis Hakim Djuyamto juga menjatuhkan vonis terhadap terdakwa lainnya, Rony Budi, yakni 1,5 tahun penjara.

Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Rahmat Kadir Maulente terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat," ujar hakim ketua Djuyamto.

Selanjutnya, untuk lama hukuman, Rahmat diganjar hukuman 2 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan hukuman pidana selama 2 tahun," ungkapnya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ronny Bugis dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Menetapkan masa penetapan terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan," kata Djuyamto.

Dalam persidangan ini dinyatakan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis terbukti bersalah karena melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk vonis itu sendiri  lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, dua terdakwa dalam kasus ini, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir didakwa melakukan penyaniayaan berat terencana terhadap Novel dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ronny dan Rahmat yang disebut sebagai polisi aktif itu melakukan aksinya lantaran rasa benci karena Novel dianggap mengkhianati institusi Polri.

Adapun kasusnya, Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan salat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan. (win)

Tags:
Oknum PolisPenerornovel baswedandivonis2 Tahun Penjara

Reporter

Administrator

Editor