219 KJP yang disita polisi dari pelaku pemerasan terhadap pemilik toko.

Jakarta

Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan Telusuri Dugaan KJP Digadaikan

Kamis 16 Jul 2020, 20:46 WIB

JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta tak akan langsung mencabut KJP yang diduga sempat dijaminkan ke salah satu toko peralatan sekolah di Kalideres, Jakarta Barat.

Alasannya, mereka akan melakukan penelusuran dan klarifikasi terlebih dahulu terkait dugaan pegadaian KJP tersebut.


Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Yanto, mengatakan, pihaknya hingga kini masih menunggu penyelidikan yang dilakukan kepolisian.

Pasalnya, sampai saat ini, pihaknya belum menerima data soal 219 KJP yang kini menjadi barang bukti di kepolisian. 

"Kalau ranah kami ingin tahu siapa saja sih yang menggadaikan itu. Tapi barang bukti sampai saat ini masih berada di kepolisian," ujar Yanto saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2020).

Dijelaskannya, begitu 219 KJP telah diterima dari pihak kepolisian, maka pihaknya akan segera menelusuri para pemilik KJP tersebut untuk memastikan apakah ada pelanggaran atau tidak.

Ia mengatakan, pihaknya tidak akan langsung memutus secara sepihak KJP tersebut. Dijelaskan, pihak P4OP akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat serta pihak sekolah terkait, guna mengklarifikasi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang 219 KJP itu.

Namun bila ditemukan pelanggaran, seperti menggadaikan KJP, maka pihak P4OP akan menindaklanjuti sesuai Pergub Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2018 pasal 33 dan pasal 35.

"Kalau dalam aturannya jika KJP ketahuan digadaikan kemudian dijadikan jaminan sesuai aturan tidak boleh. Tapi kasus perkasus akan kami klarifikasi ke orang tua atau sekolah," jelas Yanto.

Seperti diketahui, seorang pemilik toko peralatan sekolah berinisial TA menjadi korban pemerasan pada 4 Mei 2020. Sebanyak empat pelaku mendatangi korban dan menuduh korban menyelewengkan KJP. 

Para pelaku ini mengaku sebagai anggota buser dari Polda Metro Jaya dan wartawan. Korban yang ketakutan lantas menurut permintaan para pelaku dan diajak berputar-putar menggunakan mobil sampai ke Grogol, Jakarta Barat.

Di sana, korban dimintai uang damai sebesar Rp. 50 juta. Namun karena korban tak memiliki uang senilai tersebut, korban pun memberikan uang Rp. 4,5 juta. Para pelaku pun setuju, namun tetap mengambil KJP dengan dalih KJP akan dikembalikan kepada korban jika korban sudah membayar uang senilai Rp. 50 juta kepada para pelaku.

Belum juga Rp. 50 juta dibayarkan, empat pelaku ditangkap Polsek Kalideres. Dan 219 KJP disita dari pelaku sebagai barang bukti. (firda/win)

Tags:
Dinas Pendidikan DKI Jakartaakan TelusuriDugaanKJP Digadaikan

Reporter

Administrator

Editor