JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo minta instansi segera dilakukan shift (pengaturan jam kerja) bagi pegawainya. Sehingga penumpukan penumpang saat akan berangkat kerja di sejumlah stasiun kereta api tidak terjadi.
"Ini untuk menghindari penumpukan penumpang di suatu waktu," terang Tjahjo di Jakarta, Rabu (15/7). Menteri PANRB juga telah mengeluarkan SE No. 65/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Pemerintah di Wilayah Jabodetabek dalam Tatanan Normal Baru.
Tjahjo Kumolo mengatakan salah satu tujuan sistem shift adalah untuk mengurangi penumpukan penumpang di satu waktu agar dapat menerapkan physical distancing sesuai Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Ia menambahkan pengaturan mobilitas ASN, dari atau menuju wilayah Jabodetabek. "Jumlah pegawai yang bekerja dalam shift diatur secara proporsional mendekati perbandingan 50:50," ucap Tjahjo.
Mantan menteri dalam negeri ini menginginkan pengaturan jam kerja antar shift wajib dilakukan dengan jeda minimal 3 jam. Shift pertama masuk antara pukul 07.00-07.30, dan pulang antara pukul 15.00-15.30. Sementara untuk shift 2, masuk antara pukul 10.00-10.30, dan pulang sekitar pukul 18.00-18.30.
Tjahjo mints Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar mematuhi pengaturan jam kerja dan pembagian shift. Sistem shift kerja yang diatur harus akuntabel dan selektif sesuai dengan persyaratan atau kriteria yang ditetapkan dalam SE Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.
Pengaturan jam kerja dimaksud agar diikuti dengan optimalisasi penerapan bekerja dari rumah (work from home/WFH) dan keselamatan bagi kelompok rentan. Penyusunan dan penerapan teknis operasional jam kerja oleh masing-masing instansi dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
“Pejabat yang berwenang pada kementerian/lembaga/daerah agar melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE ini dan melaporkannya secara tertulis kepada Menteri PANRB setiap hari Jumat, selambatnya pukul 16.00 WIB,” Tjahjo menjelaskan. (johara)