Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PAN, Lukmanul Hakim (ist)

Nasional

Kasus Corona Tinggi, DPRD DKI Tolak Bioskop Dibuka 29 Juli 

Rabu 15 Jul 2020, 16:24 WIB

JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PAN, Lukmanul Hakim menolak keras beroperasi kembali tempat hiburan bioskop di ibu kota di tengah meroketnya kasus virus corona. 

Hakim pun meminta Pemprov DKI untuk menimbang ulang lagi keputusan memberi lampu hijau dibukanya hiburan bioskop. 

"Kalo angka corona di Jakarta makin tinggi ya jangan dulu kah bioskop dibuka," kata Hakim usai sosialisasi Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (14/7).

Sekarang ini kasus COVID-19 di Jakarta melonjak secara signifikan dengan positivity rate 10,5 persen. Bahkan DKI mencapai rekor tertinggi kasus positif corona pada Minggu (12/7) lalu yaitu sebanyak 404 kasus dalam waktu sehari.

Melihat kondisi COVID-19 seperti itu, menurutnya, Pemda DKI harus berfikir ulang untuk membuka bioskop. 

Tak hanya itu anggota Komisi A ini pun menyarankan agar belajar mengajar juga tidak dilaksanakan di sekolah dulu dengan melihat meroketnya penyakit corona. Karena yang ia takutkan akan menjadi klaster baru kasus corona di bioskop dan sekolah.

"Jangan dulu dibuka itu bioskop, sekolah, tempat hiburan juga jangan, nanti timbul klaster baru," papar dia. 

"Ini kan COVID-19 makin tinggi kan, nanti malah menjadi persoalan lagi," sambungnya. 

Pria berdarah Aceh ini juga meminta Pemprov DKI harus kembali menerapkan PSBB jika kasus corona di Jakarta terus meningkat. Ia pun mengingatkan bahwa Pemprov DKI untuk tetap mengedepankan keselamatan warganya. Untuk itu, kembali PSBB yang sangat ketat dengan protokol kesehatan selama pandemi patut diterapkan oleh Pemprov DKI.

"Kedepan harapan kami ke pak Gubernur kalo angka nya semakin tinggi ya harus dikembalikan ke PSBB, keselamatan, kesehatan warga Jakarta paling utama," ujarnya. 

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Cucu Ahmad Kurnia DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 140 tahun 2020 tentang pembukaan bioskop. Dalam SK tersebut disebutkan maksimal penonton bioskop diwajibkan hanya 50 persen dari kapasitas. 

Pengunjung juga wajib menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, serta menjaga jarak juga wajib dilakukan, baik oleh karyawan bioskop maupun pengunjung. Pengelola bioskop juga mengharuskan menyediakan hand sanitizer. 

Pengelola juga diminta untuk tidak melayani pengunjung yang datang tidak menggunakan masker.

Dengan adanya lampu hijau dari Pemda DKI itu, Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) telah bersepakat untuk beroperasi kembali bioskop pada 29 Juli 2020 mendatang. (Yono/win).

Tags:
Kasus Corona TinggiDPRD DKITolakbioskop dibuka 29 Juli

Reporter

Administrator

Editor