Ratusan KJP sebagai barang bukti dalam kasus pemerasan terhadap pemilik toko peralatan sekolah di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. (Ist)

Jakarta

Kasudin Pendidikan Wilayah I Jakbar Sebut KJP Tak Bisa Digadaikan

Rabu 15 Jul 2020, 14:16 WIB

JAKARTA - Sebanyak 219 Kartu Jakarta Pintar (KJP) ditemukan saat polisi menangkap para pelaku pemerasan terhadap pemilik toko peralatan sekolah di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Belakangan diketahui, KJP itu disimpan oleh pemilik toko sekaligus korban lantaran para pemegang KJP itu berhutang saat belanja di toko tersebut. Sehingga KJP itu disimpan hingga pencairan berikutnya dan usai hutang dibayarkan, maka KJP dikembalikan.

Terkait hal tersebut, Kasudin Pendidikan wilayah 1, Agus Ramdhani mengungkapkan, gadai KJP tidak diperkenankan. Sebab, usai membeli peralatan sekolah, dan membayar dengan KJP tersebut, maka KJP harus segera dikembalikan. "Sebenarnya engga boleh digadaikan," ujar Agus saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2020).

Ia menyebut, pihaknya masih mengusut kasus tersebut guna mencari titik terang. Namun hingga kini, kasus tersebut masih berada di pihak kepolisian. "Saat ini sedang dilakukan penyelidikan tingkat polsek, kita sudah ada tim dari P4OP sebenarnya yang kompeten unit P4OP di Disdik, kasatlak dan sudin untuk terkait masalah ini. Tapi karena penyidikan polisi, kita belum dapat utuh, semuanya dipegang polsek. Kita belum dapat nama-namanya," kata Agus.

Lebih lanjut Ia mengatakan, pihaknya tak mengusut soal toko peralatan sekolah yang menampung ratusan KJP tersebut. Ia menegaskan, pihaknya hanya mengurus soal dugaan penyalahgunaan KJP. "Terkait toko kita engga ada hubungannya, kita terkait penerima KJP nya ini yang sudah menyalahgunakan," jelas Agus.

Untuk diketahui, seorang pemilik toko peralatan sekolah berinisial SA menjadi korban pemerasan pada 4 Mei 2020. Sebanyak empat pelaku mendatangi korban dan menuduh korban menyelewengkan KJP. 

Keempat pelaku ini mengaku sebagai anggota buser dari Polda Metro Jaya dan wartawan. Korban yang ketakutan lantas menurut permintaan para pelaku dan diajak berputar-putar menggunakan mobil sampai ke Grogol, Jakarta Barat.

Di sana, korban dimintai uang damai sebesar Rp. 50 juta. Namun karena korban tak memiliki uang senilai tersebut, korban pun memberikan uang Rp. 4,5 juta. Para pelaku pun setuju, namun tetap mengambil KJP dengan dalih KJP akan dikembalikan kepada korban jika korban sudah membayar uang senilai Rp. 50 juta kepada para pelaku. Belum juga Rp. 50 juta dibayarkan, empat pelaku ditangkap Polsek Kalideres. Dan 219 KJP disita dari pelaku sebagai barang bukti. (firda/ruh)

Tags:
Pemerasan Toko Perlatan SekolahkjpKasudin Pendidikan Wilayah I Jakbar

Guruh Nara Persada

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor