JAKARTA - Bareskrim Polri membentuk tim internal untuk mengusut terkait beredarnya surat jalan Djoko Tjandra berkop Bareskrim Polri yang dikeluarkan Biro Koordinasi dan Pengawasan (Rokorwas) PPNS.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit mengatakan akan memberikan sanksi tegas kepada semua pihak yang terlibat. Dan ini juga peringatan kalau betul ada anggota yang terlibat menerbitkan surat itu akan segera tindakan tegas.
"Kami akan lakukan tindakan tegas, ini juga menunjukkan komitmen kami terhadap institusi Polri. Kami juga nggak toleran terhadap anggota-anggota atau oknum yang bisa merusak marwah institusi," kata Listyo, Rabu (15/7/2020).
Dikatakan, Divisi Propam Polri saat ini sudah bergerak untuk mengusut surat jalan tersebut. Pasalnya, pihaknya berkomitmen untuk bisa memberikan pelayanan yang lebih profesional dan membentuk penegak hukum yang bersih, dan dipercaya masyarakat.
"Itu komitmen untuk menjaga institusi, namun tetap kami periksa dahulu di Div Propam. Kalau ada tanda-tanda, langsung kami berikan tindakan tegas atau silakan untuk mundur dari Bareskrim," pungkas Listyo.
Sebelumnya, beredar surat jalan dikeluarkan oleh Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri untuk Djoko Soegiarto Tjandra. Surat Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
Dalam surat itu, Djoko Tjandra berangkat dari Jakarta pada 19 Juni 2020 menuju Pontianak menggunakan pesawat. Keperluan perjalanan ialah konsultasi dan koordinasi. Dia direncanakan kembali ke ibu kota pada 22 Juni 2020. (ilham/ruh)