Kapolsek Kalideres Kompol Slamet Riyadi (tengah) dalam konferensi pers di Polsek Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (14/7/2020). (Ist)

Kriminal

Sebelum Merlakukan Aksi, Pelaku Pemerasan Adakan Pengintaian

Selasa 14 Jul 2020, 20:02 WIB

JAKARTA - Ternyata sebelum memulai aksi pemerasan, dua buron dalam kasus pemerasan terhadap pemilik toko di Kalideres, Jakarta Barat, melakukan pemantauan terlebih dahulu.

Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wisdar mengatakan, peristiwa pemerasan ini diawali dengan kedatangan RO dan AN, buron, ke toko milik korban sekitar satu minggu sebelumnya.
 
Saat itu, mereka mengaku dapat membantu apabila korban tersandung kasus karena dugaan penyalahan prosedur pencairan KJP. Pasalnya, di toko milik korban terdapat 219 KJP.

Bahkan, saat meninggalkan toko korban, kedua pelaku yang masuk DPO ini, memberikan nomor telepon kepada korban.

"Kedua pelaku mengaku bisa mengamankan dugaan kesalahan prosedur dalam penggunaan KJP itu bahkan jika dibawa ke pihak kepolisian," ujar Syafri di Polsek Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (14/7/2020).

Tak berselang lama, empat pelaku yakni Widodo alias Budi, Arsta alias Aris, Suwanto alias Awi, Romanudin, mendatangi korban pada 4 Mei 2020, sekitar pukul 20.00 WIB.

Berpura-pura sebagai anggota buser dari Polda Metro Jaya dan wartawan, mereka mengancam akan mengekspose kasus tersebut ke media massa dan membawa kasus itu ke jalur hukum.

Lantas, korban pun mengingat dua buron yang menjanjikan bantuan kepada korbannya tersebut. Karena terdesak dan ketakutan, korban akhirnya menghubungi RO dan AN.

"Saat dimobil korban ditanya-tanya empat pelaku punya kenalan yang bisa amankan kasus ini atau tidak. Akhirnya korban teringat RO dan AN lalu menghubungi keduanya," sambungnya. 

Begitu tiba, RO dan AN pun berpura-pura menyelamatkan korban dan menyuruh korban untuk memberikan uang damai seperti yang diminta pelaku, yakni sebesar Rp. 50 juta.

Tetapi korban hanya memiliki uang sebesar Rp. 4,5 juta. Sehingga korban hanya membayar uang damai sebesar Rp. 4,5 juta dan memberikan KJP sebelum bisa melunasi uang damai yang diminta.

"Tetapi sebelum korban membayarkan uang senilai Rp. 50 juta, pelaku sudah berhasil kami tangkap," seru Syafri.
 
Empat pelaku yang berhasil ditangkap ialah Widodo alias Budi, Arsta alias Aris, Suwanto alias Awi, Romanudin. Keempat pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Cengkareng, Jakarta Barat, dan Jelambar, Jakarta Barat.
 
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (firda/fs)
 
 
Tags:
Pelaku pemerasanlakukan pengintaian duluposkotaposkota.co.id

Reporter

Administrator

Editor