Induk

Batasi Aktivitas Sosial Tekan Penyebaran Covid -19

Selasa 14 Jul 2020, 06:00 WIB

SETIDAKNYA ada tiga masalah yang menjadi penyebab meningkatnya warga DKI Jakarta yang terpapar Covid – 19.

Pertama, meningkatnya kegiatan perekonomian yang mendorong kian meningkatnya aktivitas sosial warga masyarakat.

Kedua, kurang disiplinnya warga masyarakat mematuhi protokol kesehatan di masa transisi . Ketiga, masih lemahnya sanksi terhadap para pelanggar protokol kesehatan.

Dari ketiga masalah tersebut, kurangnya disiplin dan masih lemahnya sanksi sering menjadi topik pembahasan dari berbagai kalangan.

Memang, soal disiplin dan sanksi keduanya sangat berkaitan. Disiplin meningkat, jika sanksi diterapkan secara tegas, dalam artian dilaksanakan secara adil dan objektif, tanpa melihat siapa pun yang melanggar.

Meski sanksi tidak mutlak dapat menjamin peningkatan disiplin masyarakat, setidaknya dapat menggerakan perilaku untuk lebih berdisiplin, misalnya memakai masker.

Disiplin paling efektif sejatinya datang dari kesdaran masing – masing individu. Sekalipun ada tekanan dari luar seperti pemberian sanksi, tetapi jika tidak termotivasi dari dalam diri sendiri, pelanggaran akan saja terjadi.

Lantas bagaimana dengan meningkatkan kegiatan perekonomian, haruskah dikendorkan agar aktivitas masyarakat berkurang?  Misalnya pusat perbelanjaan kembali ditutup, pasar tradisional tidak boleh buka, kuliner, kafe dan warung  makan bukan bergantian.

Jika kebijakan ini diterapkan, dapat diduga perekonomian bakal kembali lumpuh. Dampaknya, perusahaan tutup, PHK kian bertambah. Lantas siapa yang akan menanggung biaya hidup masyarakat.

Dilema, kegiatan  ekonomi berkembang, jumlah pasien positif Covid -19 ikut pula mengembang. Dalam beberapa hari terakhir misalnya penderita Covid -19 di Jakarta terus bertambah. Senin (13 Juli 2020) kemarin ada tambahan 281 penderita baru. Sehari sebelumnya, terdapat 404 kasus.

Tetapi apakah dapat menjamin jumlah penderita akan berkurang, jika kegiatan ekonomi diturunkan. Jawabnya masih perlu dikaji sebagaimana Pemprov DKI Jakarta yang masih perlu mengkaji lagi aktivitas sosial masyarakat di masa transisi. Ya aktivitas sosial masyaralat yang perlu dibatasi. (*)

Tags:
Induk OpinibatasiAktivitas SosialTekan Penyebaran Covid -19poskota.co.id

Reporter

Administrator

Editor