JAKARTA - Parkir sembarangan di Jalan Puma Raya, Kebon Kosong dan Jalan Merpati III, Gunung Sahari Selatan (GSS), Jakarta Pusat, dua mobil pribadi diderek petugas.
Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Kecamatan Kemayoran, Dapot Togatorop mengakui pihaknya menindak dua kendaraan yang memanfaatkan bahu jalan untuk parkir.
"Kedua kendaraan itu yang kami derek karena parkir sembarangan. Tidak ada parlawanan dalam penertiban parkir liar ini, "kata Dapot Togatorop, Senin (13/7/2020).
Salah satu kendaraan yakni mobil Toyota Avanza. Mobil tersebut diderek saat pengemudi tengah tertidur di dalam mobil. "Kami tindak dengan penderekan karena terparkir di daerah terlarang. Penindakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor: 5 tahun 2014 tentang transportasi," ungkapnya.
Ke dua kendaraan yang diderek, langsung dikirim ke IRTI Monas. Dalam kegiatan razia parkir liar ini pihaknya melibatkan TNI/Polri. (wandi/ruh)