TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tengah membahas berbagai jenis pelonggaran saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), salah satunya adalah resepsi pernikahan. Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Senin (13/7/2020).
"Saat ini Pemkot Tangerang sedang siapkan pelonggaran untuk dibukanya kegiatan resepsi (Pernikahan). Tapi kita masih diskusikan ini,"ujar Arief.
Ditambahkan Arief, pelonggaran terhadap resepsi pernikahan tersebut dilakukan guna menghindari kerumunan di rumah apabila mengadakan akad pernikahan.
"Kita tidak anjurkan mereka resepsi di rumah. Kita anjurkan resepsi di masjid, di lapangan, dan lainnya yang ruang-ruang besar,"tambahnya.
Namun, ujar Arief, Pemkot Tangerang akan membatasi jumlah pengunjung yang akan mengadakan resepsi di dalam gedung.
"Kita akan batasi hanya 30 persen dari total kapasitas ruangan,"tutupnya.
Untuk diketahui saat ini PSBB di Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan) kembali diperpanjang hingga 26 Juli 2020.(toga/fs)
Tangerang
Pemkot Tangerang Kaji Pelonggaran PSBB Dalam Resepsi Pernikahan
Senin 13 Jul 2020, 17:42 WIB