JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diusulkan untuk dibubarkan, dan fungsi pengawasan dan hal lainnya yang melekat di OJK bisa dikembalikan kepada Bank Indonesia.
Menanggapi itu, Anto Prabowo, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK mengatakan, OJK hanya fokus terhadap bagaimana tugas pokok dan fungsi OJK.
"Itu lebih penting dari berbagai hal, karena negara ini sedang membutuhkan upaya penanganan covid-19," terang Anto dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2020).
Anto menjelaskan OJK sudah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi. Ini merupakan insentif untuk nasabah dan perbankan. "Ini kalau dihitung 3 bulan nilai insentif kurang lebih 103 triliun. Dan ini peaknya restrukturisasi ada di april dan mei dan ini mulai melandai," ucap Anto.
"Saya tidak boleh mengandai-andai. Intinya semua lembaga bekerja berdasarkan UU. Kita harus menjalankan UU dengan konsekuen sampai dengan apa yang dimaksudkan UU tercapai," ucap Anto.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang menjadikan dasar dibentukannya OJK. Dalam tugasnya, OJK memberikan pengawasan terhadap sektor perbankan, keuangan dan pasar modal.
Namun dalam perjalanannya ada berbagai kasus yang menjadi pengawasan OJK, di antaranya, gagal bayar oleh Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp16, 8 triliun, termasuk juga kasus Bumi Putra. (johara/tri)