Induk

Sulitnya Mendeteksi Buronan

Sabtu 11 Jul 2020, 06:00 WIB

BELAKANGAN ramai diperbincangkan pembuatan e- KTP atas nama Djoko Tjandra di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan.

Yang diperbincangkan bukan soal pembuatan KTP yang selesai kurang dari satu jam, tetapi si pemilik KTP yang saat rekam e- KTP masih berstatus sebagai buronan terkait kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

KTP yang dibuat pada 8 Juni 2020 itu pula yang hari itu dijadikan satu syarat bagi Djoko Tjandra untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya.

Kasus Djoko Tjandra satu dari sekian kasus yang hingga kini belum terselesaikan, belum memiliki kepastian hukum. Dapat dikatakan kasusnya masih nggantung, sementara tersangka atau terdakwa buron.

Masih puluhan buronan kakap dalam berbagai kasus seperti kasus Bank Bali, kasus  Century dan kasus korupsi lainnya yang sampai sekarang belum tertangkap.

Keberadaan mereka masih pun penuh misteri. Ada antaranya dikabarkan pernah balik ke Indonesia kemudian keluar negeri lagi.

Mengapa tidak terdeteksi? Jawabnya tentu cukup beragam berdasarkan kajian dan  argumentasi dari masing – masing institusi yang menangani.

Kasus pembuatan KTP Djoko Tjandra hingga yang bersangkutan datang ke kantor kelurahan untuk rekam identitas diri, mengindikasikan kurangnya koordinasi antar – instansi dalam mendeteksi buronan.

KTP bisa dikeluarkan karena data klir, tak ada catatan Djoko Tjandra sebagai buronan. Artinya Djoko Tjandra sebagaimana warga negara lainnya ( tidak tersangkut masalah hukum) sehingga layak mendapatkan e- KTP.

Lantas siapa yang salah? Jawabnya tak ada salah, yang salah sistemnnya. Kalau mau dikatakan salah, terletak pada koordinasi.

Memang, hendaknya tidak saling menyalahkan, tetapi akan lebih bijak jika tidak juga memproteksi diri dengan alasan tak ada data pendukung.

Ke depan, dalam membangun bangsa dan negara, dalam menegakkan hukum dan keadilan, semua elemen bangsa perlu kepedulian untuk membangun kebersamaan, setidaknya meningkatkan koordinasi dalam pengawasan terhadap para buronan.

Begitu seseorang ditetapkan sebagai buronan berarti buronan negara, buronan kita semua karena telah merugikan rakyat dan negara kita.

Haruskah menayangkan buronan setiap malam di televisi seperti  pernah dilakukan di era tahun 90 –an. Yang pasti semua instansi terkait wajib proaktif melakukan pengawasan. (*)

Tags:
Induk OpiniSulitnya Mendeteksi Buronanposkota.co.id

Reporter

Administrator

Editor