Sekretaris Kemenkop UKM Rully Indrawan.(ist)

Nasional

Koperasi Kembali Memiliki Lembaga Pembiayaan Khusus

Sabtu 11 Jul 2020, 14:35 WIB

JAKARTA – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM).

Permenkop tersebut telah diundangkan dalam Berita Negara Tahun 2020 nomor 673, untuk menggantikan Permenkop Nomor 8 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permenkop Nomor 6 Tahun 2019.

Salah satu perubahan penting dalam Permenkop yang baru terkait dengan syarat mendapatkan pinjaman/pembiayaan dana bergulir dari LPDB-KUMKM.

Dalam Permenkop sebelumnya disebutkan bahwa proses penilaian kelayakan usaha calon mitra sampai dengan pencairan pinjaman/pembiayaan membutuhkan 16 syarat. Sedangkan dalam Permenkop yang baru syarat tersebut telah dipangkas menjadi hanya 3 syarat.

“Proses penilaian kelayakan usaha calon mitra sampai dengan pencairan pinjaman/pembiayaan berubah drastis dari 16 proses yang rigid menjadi hanya 3 proses saja yaitu penilaian legalitas, repayment capacity dan pengikatan jaminan, serta pencairan dana,” kata Sekretaris KemenkopUKM Rully Indrawan dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (11/7/2020).

Permenkop ini merupakan Permenkop transformasi Badan Layanan Umum (BLU) pertama yang langsung merespons situasi pandemi Covid-19 dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Khusus dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi dalam kondisi wabah Covid-19, MenKop UKM dapat mengupayakan subsidi bunga, subsidi penjaminan, subsidi asuransi, dan/atau bantuan pemerintah lainnya melalui Kementerian Keuangan,” terang Rully. (adji/tri)

Tags:
koperasikembalimilikilembagaPembiayaankhusus

Reporter

Administrator

Editor