JAKARTA – Proses seleksi hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam keterangan pers daring pada Jumat (10/7/2020), KY telah resmi membuka pendaftaran atau proses seleksi penerimaan calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc.
KY memastikan akan melibatkan dua institusi dalam proses penerimaan calon hakim tersebut demi akuntabel dan transparan.
“Komisi Yudisial akan melibatkan KPK dan PPATK dalam seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA),” kata Ketua Bidang Rekrutmen HHakim KY Aidul Fitriciada Azhari.
KY, lanjut dia, juga melakukan penelusuran rekam jejak secara langsung ke lingkungan rumah dan kantor calon hakim. Tujuannya adalah demi mendapatkan calon hakim berintegritas.
"Kami (Komisi Yudisial) sudah ketemu KPK untuk minta bantuan kerja sama terutama terkait analisis LHKPN. Kami juga sudah minta bantuan PPATK kalau misalnya ada transaksi melalui perbankan," terang Aidul.
Teknis selanjutnya adalah klarifikasi langsung kepada calon hakim oleh anggota KY terkait informasi didapat dalam penelusuran rekam jejak.
“Terkait integritas kami (Komisi Yudisial) melekukan asesmen kompetensi dan integritas juga, ada satu teknis yang dilakukan dan sudah tervalidasi secara akademis," kata Aidul.
Sementara itu, KY juga membuka seleksi untuk satu calon hakim agung kamar Tata Usaha Negara khusus pajak, enam calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung (MA), dan dua hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA berasal dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
"Sebenarnya MA juga membutuhkan dua orang calon hakim agung untuk kamar perdata, empat orang untuk kamar pidana, dan satu orang untuk kamar militer," ungkap dia.
Tapi, KY menghadapi kendala lantaran selama wabah pandemi global pandemi COVID-19, seleksi untuk posisi itu masih ditunda.
"KY mendahulukan seleksi untuk posisi yang dirasa paling mendesak, misalnya sejumlah hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi di MA akan segera selesai masa jabatannya pada akhir 2020," tegas Aidul.(tri)